SuaraNusantara.com – Pembangunan peternakan ayam di Desa Sangiang Tanjung, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten, mendapat penolakan dari masyarakat.
Warga bersama elemen mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyuarakan penolakan tersebut kepada pemerintah daerah dengan berunjuk rasa di depan kantor Bupati Lebak dan DPMPTSP, Kamis (14/9/2023).
Perwakilan mahasiswa, Diki Wahyudi menyebut, peternakan ayam tidak harusnya dibangun di Kalanganyar lantaran wilayah tersebut tidak masuk dalam zona kawasan peternakan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kalau Mlmengacu pada RTRW, maka ada 8 kecamatan yang masuk dalam kawasan peternakan. Dari 8 kecamatan itu, Kalanganyar tidak masuk,” ungkap Diki.
Menurut Diki, adanya penolakan warga membuktikan bahwa terdapat perizinan yang tak sesuai prosedur.
“Maka dari itu kami mendesak agar pemerintah daerah menutup pembangunan peternakan tersebut,” tegas Diki.
Pembangunan peternakan ayam juga dinilai akan berdampak dan merugikan masyarakat di sekitar lingkungan peternakan.
“Kami menolak tegas karena kami terdampak, salah satunya bau dari kandang ayam. Lahan kami juga tidak bisa digunakan untuk berkebun. Contoh di Tapen di kebun saya, hasil karet tidak bisa diambil karena itu, bulu ayam dan bau dari peternakan,” tutur Muhaimin salah seorang warga.
Menanggapi unjuk rasa warga, Kepala DPMPTSP Lebak, Yadi Basari Gunawan menyampaikan bahwa peternakan ayam di wilayah tersebut merupakan kategori pelaku usaha skala kecil menengah (UKM).
“Pelaku usaha yang mengajukan permohonan izin tersebut merupakan pelaku usaha yang nilai investasinya di bawah Rp5 miliar, maka sesuai aturan, UKM bisa melaksanakan usahanya di lahan perkebunan dan lahan kering tanpa melihat zona,” kata Yadi.
Namun terkait dengan permohonan bangunan gedung (PBG), Yadi mengaku, DPMPTSP Lebak belum memproses pengajuannya.
“Karena ada dinamika di bawah sehingga kami belum bisa memprosesnya,” ucap dia.(Def)
Discussion about this post