SuaraNusantara.com – Kadiv Layanan Teknologi Informasi Kominfo Larifah Hanum bersaksi di sidang kasus korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 19 September 2023.
Latifah dalam kesaksiannya turut mengungkapkan jika adik dari Johnny G Plate, Gregoruys Alex Plate ikut dalam rombongan bertugas ke luar negeri.
Hanum mengungkapkan saat itu rombongan yang berangkat total 15 sampai dengan 17 orang.
Baca Juga:Diteriaki Mahasiswa UI, Ganjar Pranowo: Jangan Teriak Ganggu, Ketemu Aja
Duduk sebagai terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan soal uang yang digunakan dalam perjalanan dinas keluar negeri tersebut. Hanum mengatakan jika uang tersebut berasal dari Bakti Kominfo.
“Termasuk perjalanan dinas rombongannya menteri?” tanya hakim.
“Betul,” kata Hanum.
Baca Juga:Selebgram Asal Makasar Nur Utami Tersangka Baru Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Hakim kemudian bertanya total berapa orang yang ikut dinas luar negeri itu. Hanum mengatakan adik Johnny, Gregorius Alex Plate, serta Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang.
“Dari Kementerian itu ada Pak Menteri, kemudian ada ada Pak Walbertus, kemudian ada Pak Gregorius Alex Plate,” ujar Hanum.
“Siapa itu?” tanya hakim.
“Pak Gregorius Alex Plate, adik Pak Menteri, Yang Mulia,” jelas Hanum.
Dalam kasus ini, Johnny Plate dkk didakwa melakukan korupsi terkait proyek BTS 4G sehingga merugikan negara Rp 8 triliun. Kerugian negara itu merupakan selisih antara pembayaran yang telah dilakukan pihak Kominfo dan jumlah BTS 4G yang selesai hingga Maret 2022. (Alief)
Discussion about this post