SuaraNusantara.com-Komisi III DPRD Banten akan membentuk tim untuk mengatasi masalah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang diduga sengketa, termasuk Situ Cipondoh di Kota Tangerang.
Tim tersebut bertugas untuk menyelidiki seluruh aset milik Pemprov Banten, termasuk kasus dugaan terbitnya 16 Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Situ Cipondoh.
Muhammad Faizal, Ketua Komisi III, menjelaskan bahwa mereka saat ini sedang melakukan inventarisasi terhadap aset-aset yang berpotensi bermasalah. Mereka juga akan mengundang Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Bagian Aset di BPKAD Banten untuk memberikan klarifikasi.
Baca Juga:Â Kejati Banten Akan Ambil Alih 36 Situ Alih Fungsi
“Misalnya, mengenai Situ Cipondoh yang berubah dari SHL menjadi SHM, ini menjadi perbincangan. Karena itu, kami akan menginventarisir semuanya, mencatat mana yang HPL dan mana yang telah berubah menjadi sertifikat,” ujar Faizal setelah menerima audiensi dari warga Kota Tangerang pada Kamis 21 September 2023.

DPRD berkomitmen untuk mengikuti pengaduan dan data yang diberikan oleh warga Kota Tangerang, untuk menentukan sejauh mana perubahan fungsi Situ Cipondoh.
“Kami akan menindaklanjuti pertemuan ini dan mengidentifikasi bagian situ yang semula digunakan untuk irigasi, yang mungkin berubah fungsi,” jelasnya.
Baca Juga:Â Kejari Lebak Selidiki Dugaan Dana PIP Mahasiswa Dipotong, DPRD: Usut Tuntas
Selain membentuk tim, Komisi III juga akan meminta bantuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam menyelesaikan masalah ini.
“Kami akan menghitung sejauh mana perubahan fungsi telah terjadi. Kami akan mengembalikan sebanyak yang bisa kami tangani. Kemudian, kami akan meminta pendampingan dari bagian aset dan Kejati,” tambah Faizal.
Upaya pendampingan oleh Pemprov Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten ini dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah aset yang saat ini menjadi kontroversi.
Faizal berharap bahwa semua masalah akan terselesaikan secara bertahap, dan semoga aset-aset tersebut bisa dikembalikan ke Pemprov Banten.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah memulai penyelidikan mengenai perubahan fungsi lahan, termasuk situ, di seluruh wilayah Provinsi Banten. Dari 137 situ yang mereka identifikasi, sekitar 36 di antaranya yang merupakan aset Pemprov Banten, telah mengalami perubahan fungsi menjadi daratan, pabrik, perumahan, bahkan ada yang dijual oleh pihak tertentu.
Situ Cipondoh di Jl. KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, adalah salah satu dari 36 situ yang menjadi fokus penyelidikan tersebut.
Warga Kota Tangerang telah menyampaikan dugaan bahwa terdapat 16 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tumpang tindih dengan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Situ Cipondoh, meskipun Situ Cipondoh secara resmi tercatat sebagai aset Pemprov Banten.
Seorang perwakilan warga bernama Budi menekankan pentingnya Pemprov Banten mengembalikan fungsi Situ Cipondoh sesuai dengan ketentuan, mengingat permasalahan di dalamnya sangat serius.
“Ini adalah kesalahan serius yang tidak dapat dikompromikan dan harus dibatalkan. Terdapat 16 sertifikat atas nama individu yang dikeluarkan di atas HPL Situ Cipondoh,” tegas Budi.
Discussion about this post