Suaranusantara.com – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan adalah identitas setiap kendaraan yang terdiri dari kombinasi angka dan huruf unik. Pelat nomor ini dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan.
Sebagai informasi, pelat nomor dasarnya yang sebelumnya berwarna hitam dengan tulisan hitam telah mengalami perubahan warna menjadi putih dengan tulisan hitam secara bertahap.
Perubahan ini dimulai dari kendaraan baru atau saat TNKB habis masa berlakunya dan harus diperpanjang. Pelat nomor kendaraan juga memiliki warna yang bervariasi tergantung pada jenis kendaraannya, sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor.
Baca Juga :Â Pemerintah Resmi Perluas Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Berikut Motor yang Memenuhi Syarat
Pasal 45 dalam Peraturan tersebut menjelaskan arti dari setiap penggunaan warna pada pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia. Berikut adalah makna dari setiap warna pelat nomor:

1. Putih dengan Tulisan Hitam: Pelat nomor berwarna dasar putih dengan tulisan hitam menunjukkan kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional. Ini adalah jenis pelat nomor yang umumnya digunakan oleh kendaraan pribadi.
2. Kuning dengan Tulisan Hitam: Kendaraan bermotor umum, seperti angkutan barang dan penumpang, menggunakan pelat nomor berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam. Warna ini membedakan kendaraan komersial dari yang lain.
3. Merah dengan Tulisan Putih: Pelat nomor berwarna dasar merah dengan tulisan putih diperuntukkan bagi kendaraan bermotor yang terkait dengan instansi pemerintah. Kendaraan dengan jenis pelat ini sering disebut sebagai kendaraan dinas.
Baca Juga :Â Perbedaan Honda Winner X Vs Yamaha Exciter Baru, Motor Bebek yang Saling Bersaing di VietnamÂ
4. Hijau dengan Tulisan Hitam: Pelat nomor berwarna hijau dengan tulisan hitam digunakan oleh kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Biru pada Tepi Bawah: Kendaraan bermotor listrik memiliki tanda khusus berupa warna biru pada bagian tepi bawah pelat nomor. Ini adalah upaya untuk membedakan kendaraan listrik dari kendaraan konvensional.
Warna pelat nomor kendaraan bermotor bukan hanya sekadar perbedaan estetika, tetapi juga memiliki makna dan tujuan tertentu dalam identifikasi dan klasifikasi kendaraan.
Penggunaan warna yang berbeda membantu pihak berwenang dalam mengidentifikasi jenis dan pemilik kendaraan dengan lebih mudah. Dengan pemahaman ini, pengguna jalan dapat lebih mengerti arti dari warna pelat nomor kendaraan yang mereka lihat di jalan raya.
Baca Juga :Â Nonton Jujutsu Kaisen Season 2 Episode 9 Sub Indo: Link Resmi di Berbagai Platform Streaming
Jadi, saat Anda melihat pelat nomor kendaraan di Indonesia, warna dan tulisannya bukan hanya sekadar dekorasi, tetapi juga mengandung informasi penting tentang jenis kendaraan tersebut.(kml)
Discussion about this post