SuaraNusantara.com-Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa sembilan hakim MK berpotensi melanggar kode etik terkait putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Jimly menyatakan bahwa beberapa hakim MK mungkin melanggar kode etik karena membiarkan Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan yang mungkin berhubungan dengan kepentingan keluarga hakim.
“Sehingga sembilan hakim MK itu dituduh, semua melanggar (kode etik) karena membiarkan itu. Makanya kami tanyakan satu-satu. Ya, masing-masing punya alasan,” kata Jimly di Gedung II MK, Jakarta, Rabu 1 November 2023.
Menurut Jimly, enam hakim MK yang telah diperiksa memiliki pandangan yang berbeda terkait masalah yang dilaporkan oleh masyarakat kepada MKMK. Jimly menjelaskan bahwa jika hakim MK terbukti melanggar kode etik, MKMK bisa memutuskan untuk membatalkan putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang perubahan syarat capres dan cawapres.
Baca Juga: Nama Kantor Mahkamah Konstitusi di Google Maps Berubah Menjadi Mahkamah Keluarga

“Jadi, nanti ada saja yang ternyata benar kok, ikut memberi pembenaran, tetapi ada juga yang sudah mengingatkan, tetapi tidak efektif, ada juga yang pakewuh,” tambahnya.
Jimly mengacu pada Pasal 17 Ayat 7 UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa perkara yang sedang berlangsung dapat diperiksa kembali oleh majelis hakim yang berbeda. MKMK akan mengumumkan keputusannya tentang pelanggaran kode etik hakim MK setelah memeriksa pelapor dan isi laporan, serta memeriksa semua hakim konstitusi.
Pemeriksaan terhadap hakim MK akan berlanjut, dan MKMK telah menerima 11 poin persoalan terkait MK berdasarkan laporan masyarakat. Keputusan terkait pelanggaran kode etik hakim MK dijadwalkan akan diumumkan pada Selasa, 7 Januari.
Baca Juga: Ketua MK Dinilai Langgar Kode Etik, Ini Daftarnya
Di antara hakim MK yang telah diperiksa adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo. Tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin, juga akan menjalani pemeriksaan oleh MKMK.
Discussion about this post