Suaranusantara.com – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 3 pria pelaku percobaan pembunuhan terhadap anggota Pump Obvit Polda Metro Jaya, Bripka Topan Febriyanto.
“Tiga pelaku yang telah kami tangkap dan sudah mendekam di Polres Tangerang perkara percobaan pembunuhan kepada anggota polisi. Mereka berinisial AI, N dan S,” Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing kepada wartawan, Rabu, (8/11/2023).
Ia menjelaskan, kejadian itu bermula saat tersangka AI yang sakit hati terhadap istri korban. Lantaran telah memberitahukan tempat tinggal dan alamat bekerja tersangka kepada orang yang mencarinya.
Sambung dia, jadi, tersangka AI ini sedang bersembunyi karena ada kasus. Di mana, AI ini menerima sejumlah uang untuk proses penerimaan kerja di Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Sehingga pelaku ini merasa sakit hati karena keberadaannya diberitahu oleh istri korban.
“Kemudian, AI menceritakan hal ini kepada N dan S. Dan mereka bersepakat untuk melakukan tindakan percobaan pembunuhan terhadap korban,” ungkap dia.

Masih kara Rio, peristiwa percobaan pembunuhan ini terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Batu Ceper, Kota Tangerang, Rabu, (18/10). Dalam prosesnya, AI menghubungi korban untuk menemui dirinya dengan menggunakan satu kendaraan dengan alasan untuk menemui rekan bisnis.
“Sebelumnya melakukan aksinya, para tersangka ini telah menyiapkan tali ties, lakban hingga senjata tajam jenis badik untuk menyerang korban. Setelah korban diminta duduk bangku depan, tersangka S yang duduk di bangku belakang sebelah kiri sedangkan tersangka N di belakang tersangka AI langsung menyerang korban,” paparnya.
Sambung dia, korban Topan yang merupakan anggota Polri berdinas di Polda Metro Jaya terus melakukan perlawanan saat penyerangan terjadi di dalam mobil tersebut. Sehingga pisau badik yang dipegang N mengenai jari korban, alhasil Topan mengeluarkan darah. Karena korban masih berontak di tutuplah kepala korban dengan jaket kemudian diancam akan dibunuh.
Lebih lanjut, tersangka N juga meminta sejumlah uang kepada korban. Korban yang merasa terpojok sehingga menyanggupi permintaan tersangka, yang akan menjual mobilnya kemudian uang hasil penjualan akan diberikan ke tersangka.
“Lalu para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya. Namun korban memutuskan untuk membuat laporan kepolisian ke Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis, (18/10/2023).
Polisi yang menerima laporan itu segera menindaklanjuti. Kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AI dan N di kawasan Batuceper, Kota Tangerang.
“Tersangka AI dan N hendak melarikan diri melalui atap rumah namun ketahuan dan dilakukan pengajaran sehingga akhirnya kedua tersangka AI dan N dapat diamankan berikut barang bukti berupa satu unit Mobil Honda CRV warna hitam beberapa potongan tali ties,” ujar Rio.
“Kemudian dikembangkan, akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka S di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Setelah beberapa kali berhasil kabur dari pengejaran,” tambah Rio. (RD)
Discussion about this post