
Jakarta-SuaraNusantara
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus penggelapan tanah dan pencucian uang. Pada panggilan polisi yang pertama tanggal 11 Oktober 2017 silam, Sandiaga berhalangan untuk hadir.
Kepada wartawan yang mencegatnya usai diperiksa, Sandi mengaku dicecar delapan pertanyaan oleh penyidik. “Ada delapan pertanyaan yang sudah saya klarifikasi,” kata Sandiaga di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Sandi mengaku siap datang bila ada panggilan kembali kepada dirinya untuk pemeriksaan kasus yang sama. Apalagi dia yakin tidak bersalah, sebab semua syarat likuidasi dalam proses jual beli tanah, saat itu sudah disetujui semua.
Dia mengklaim penjualan lahan seluas hampir 1 hektare seharga Rp 12 miliar di Jalan Curug Raya, Desa Kadu, Tangerang, sudah disetujui oleh seluruh jajaran direksi PT. Japirex.
Masalah bermula ketika PT. Japirex menjual tanah seluas sekitar 6.000 meter persegi di Jalan Curug Raya, Tangerang pada 2012. Di belakang lahan itu, terdapat tanah 3.000 meter persegi milik Djoni Hidayat. Menurut pelapor, tanah itu turut dijual oleh PT. Japirex.
Sandi dilaporkan oleh rekan bisnisnya sendiri, Djoni Hidayat, yang merupakan mantan likuidator PT. Japirex. Di perusahaan tersebut, Sandi duduk sebagai Komisaris Utama.
Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus ini, ke tahap penyidikan.
Selain Sandi, rekan bisnisnya di PT. Japirex, Andreas Tjahjadi, juga turut dilaporkan dalam kasus ini. Andreas telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menerangkan, berkas Andreas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Salah satu tersangkanya, Pak Andreas Tjahjadi, yang sudah kita lakukan penahanan. Berkas sudah kita kirim ke Kejaksaan,” ujar Argo.
Penulis: Yono D

















