Lebak – Gedung perkantoran, khususnya yang bertingkat baik milik pemerintah maupun perusahaan swasta diimbau memiliki Hydrant dan APAR (Alat pemadam api ringan) sebagai sarana dalam memadamkan kebakaran.
“Agar saat kebakaran bisa langsung dan cepat ditanggulangi,” kata Kasi Damkar Lebak, Suparmin, Kamis (29/8/2019).
Hal ini kata dia, sesuai dengan Permen PU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan.
Sayangnya, dari catatan Damkar Lebak, masih banyak perkantoran yang belum memiliki Hydrant.
Suparmin menyebut, dari catatan Damkar Lebak, Hydrant baru dimiliki oleh Gedung Setda, RS Kartini, RSUD Adjidarmo, PT Sejin, dan pusat perbelanjaan Rabinza.
“PTPN VIII Kertajaya sudah ada, tetapi belum mengundang kami untuk melakukan uji kelayakan,” ujarnya.
Uji kelayakan terhadap Hydrant yang sudah terpasang perlu dilakukan untuk memastikan bahwa sarana tersebut akan berfungsi dengan baik saat digunakan.
“Instansi atau perusahaan mengundang kami untuk melakukan uji kelayakan, uji coba lah termasuk membekali pegawai-pegawainya cara menggunakan dan mengoperasikannya. Jangan sampai, sudah dipasang tapi malah tidak berfungsi dan pegawainya tidak bisa menggunakan, itu pentingnya dilakukan uji kelayakan,” paparnya.
“Begitu pula dengan APAR, jarak pemasangannya dari satu titik ke titik lain ada aturannya, tidak bisa di sembarang tempat,” tambah Suparmin.(and)


















Discussion about this post