Sudin Citata Jaksel Bantah RSPI Beroperasi Tanpa Izin: SLFnya Sedang Proses Perpanjangan

Gedung Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) (Dok Istimewa)

Suaranusantara.com – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan membantah temuan Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta yang menyebut gedung Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) beroperasi menggunakan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang telah kedaluwarsa.

Kepala Sudin Citata Jakarta Selatan, Andy Lazuardy, menegaskan status SLF RSPI saat ini bukan tidak berizin, melainkan sedang dalam proses perpanjangan administrasi. Menurutnya, proses tersebut masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“SLF-nya dalam proses perpanjangan,” kata Andy saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Andy menjelaskan, masa berlaku SLF adalah lima tahun sehingga wajib diperbarui setelah masa berlakunya habis. Ia mengakui SLF RSPI memang berakhir pada 2024, namun saat ini tengah diproses untuk diperpanjang.

Ia menegaskan, proses perpanjangan yang sedang berlangsung menunjukkan adanya komitmen dari pihak rumah sakit untuk memenuhi seluruh kewajiban administrasi yang dipersyaratkan pemerintah daerah. Selain itu, tidak ada persoalan lain di luar proses administrasi tersebut.

Menurut Andy, RSPI saat ini hanya diminta melakukan sejumlah penyempurnaan teknis sebagai bagian dari tahapan perpanjangan sertifikat.

“Tidak ada hal lain. Saat ini hanya dalam proses perbaikan teknis untuk perpanjangan SLF,” tutur Andy.

Ia menambahkan, proses perpanjangan SLF tidak tergolong rumit dan dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.

“Tidak susah. Waktunya juga tidak panjang. Paling lama satu bulan jadi,” ujarnya.

Dalam pengajuan perpanjangan SLF, pemohon wajib melengkapi berbagai dokumen teknis, seperti as-built drawing, gambar arsitektur, dokumen struktur bangunan, mechanical electrical, RKK Damkar, SKK Damkar, hingga dokumen keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Untuk rumah sakit, terdapat tambahan persyaratan berupa dokumen lingkungan.

Sebelumnya, Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengungkap temuan bahwa gedung RSPI beroperasi dengan SLF yang telah kedaluwarsa dan meminta Dinas Citata DKI Jakarta segera memberikan peringatan kepada manajemen rumah sakit tersebut.

Exit mobile version