![](https://www.suaranusantara.com/wp-content/uploads/2018/02/OKE-copy-101-copy-117.jpg)
Nias Barat-SuaraNusantara
Sejak 13 Februari 2018 hingga saat ini, Bappeda Kabupaten Nias Barat menyelenggarakan pelatihan bagi operator e-Perencanaan mulai dari tingkat desa, kecamatan dan perangkat daerah.
Pelatihan operator yang bertempat di Ruang AFO Kantor Bappeda Kabupaten Nias Barat ini merupakan tahap awal pengenalan aplikasi e-Perencanaan Kabupaten Nias Barat yang akan diterapkan mulai tahun 2018 dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah tahun 2019.
Menurut Kepala Bappeda Yohannes Asarudy Halawa, ST, M. Si, penerapan aplikasi e-Perencanaan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 640/3761/SJ tanggal 10 Oktober 2016 tentang Penerapan Aplikasi e-Planning dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta tindak lanjut dari Komitmen Bersama Kepala Daerah se-Provinsi Sumatera Utara tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa aplikasi e-Perencanaan Kabupaten Nias Barat merupakan replikasi dan pengembangan dari e-Perencanaan Kota Medan sesuai dengan rekomendasi dari Tim Korsupgah KPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
“Sebelum pelaksanaan pelatihan operator, aplikasi e-Perencanaan Kabupaten Nias Barat telah diverifikasi dan dinyatakan dapat dipergunakan oleh Tim Korsupgah KPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, sehingga kita baru melaksanakan pelatihan sekligus penginputan usulan Musrenbang Desa oleh 105 operator desa se-Kabupaten Nias Barat,” ujar Yohannes Asarudy Halawa.
Rencananya pada 27 Februari 2018 juga akan dilakukan sosialisasi sekaligus pelatihan oleh Tim Korsupgah KPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara kepada seluruh Anggota DPRD Nias Barat tentang penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD melalui e-Pokir, sehingga nantinya diharapkan bahwa penyampaian usulan tidak muncul di tengah jalan atau pada akhir proses pembahasan.
Dari hasil pemantauan, sejak seminggu terakhir Kantor Bappeda selalu ramai disesaki para operator desa, kecamatan dan perangkat daerah untuk mengikuti pelatihan dan melakukan penginputan usulan Musrenbang Desa.
Diharapkan pada pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan dalam perumusan usulan Musrenbang Kecamatan berlangsung secara live berdasarkan hasil Musrenbang Desa yang sudah diinput sebelumnya melalui aplikasi.
Kontributor: Eksaudin Zebua