Kota Tangerang – Penetapan Walikota Tangerang terpilih 2018 akan dilakukan oleh KPU Kota Tangerang dalam waktu dekat ini.
Pasalnya, hingga saat ini KPU Kota Tangerang masih menunggu hasil keputusan yang akan dikeluarkan oleh MK mengenai jadwal pelaksanaannya.
Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane mengatakan, dasar penetapan pasangan calon terpilih telah diatur dalam peraturan KPU nomor 2 tahun 2018 mengenai jadwal penetapan pasangan calon terpilih.
“Sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 tahun 2018, hasil registrasi perkara yang masuk baru dapat diketahui di MK pada tanggal 23 Juli mendatang,” ujarnya, Rabu (18/7/2018).
Sanusi mengatakan, jika pada tanggal 23 Juli tidak ditemukan adanya gugatan ataupun sengketa pasangan Walikota Tangerang Arief Wismansyah dan Wakilnya Sachrudin pada keesokan harinya tanggal 24 Juli pasangan tersebut siap untuk ditetapkan sebagai Walikota Tangerang.
“Setelah tanggal 23 Juli, kami masih memiliki waktu tiga hari untuk melakukan penetapan. Kalau tidak ada gugatan paling cepat 24 Juli pasangan calon sudah kita tetapkan,” tambahnya.Â
Sebelumnya pada pleno tingkat kota yang diadakan pada 4 April kemarin, pasangan Walikota Tangerang Arief Wismansyah dan Sachrudin memperoleh kemenangan telak 609.420 suara (85,80%).
Jumlah tersebut jauh dibandingkan kotak kosong yang hanya mencapai 102.386 suara (14,20%) dengan tingkat partisipasi sebesar 71%. (akim/nji).

















