Kabupaten Tangerang – DJ (25) dan MR (22) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Panongan di Jalan Raya Citra Boulevard Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Keduanya diringkus karena kedapatan melakukan penjambretan terhadap pengendara motor wanita di kawasan tersebut.
“Korban dipepet oleh 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor scoopy warna merah. Salah satu pelaku MR mengambil tas yang sedang di pegang oleh Korban,” Ujar Kapolsek Panongan, AKP Trisno Tahan Uji, Rabu (12/9/2018).
Trisno menambahkan, sempat terjadi tarik menarik tas saat penjambretan tersebut, hingga akhirnya korban dan pelaku turut terjatuh dari kendaraanya.
Pelaku panik dan melarikan diri setelah korban berteriak meminta bantuan
“Pelaku yang sempat terjatuh dan mengambil tas panik langsung bangun dan kabur saat diteriakin jambret serta membuang tas yang sudah dalam genggaman pelaku,” ucapnya.
Trisno menuturkan, dari dua pelaku yang ada, pelaku MR terpaksa ditembak petugas karena berusaha melawan dan melarikan diri.
“Disaat akan ditangkap pelaku MR melawan dan berusaha melarikan diri sehingga dilumpuhkan,” tuturnya.
Dari hasil keterangan, pelaku merupakan residivis yang beberapa kali melakukan operasi disekitar wilayah Kabupaten Tangerang.
“Para pelaku sudah beberapa kali melakukan penjambretan di wilayah citra raya, cikupa dan curug, dan para pelaku merupakan residivis,” tandas Trisno.
Pelaku terancam pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yogi/nji)