Kabupaten Pandeglang – Ribuan penerima dana hibah tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD pemerintah Kabupaten Pandeglang belum menyampaikan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah.
Padahal para penerima hibah itu harus sudah menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada pemkab Pandeglang, pada, (28/12/2018) lalu. Hal tersebut sesuai dengan Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Setidaknya ada 16 klasifikasi penerima dana hibah tahun anggaran 2018, diantaranya adalah kategori Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) yang dialokasikan bagi 867 penerima dengan jumlah dana hibah sebesar Rp 5,9 miliar. Kemudian BOP PAUD senilai Rp 10,5 miliar.
Lalu 130 lembaga keagamaan Rp 1,16 miliar. Belum termasuk hibah untuk lembaga lain seperti Majelis Ulama Indonesia, LPTQ, FKUB, Koni, dan Pepabri. Jika ditotal, dana hibah yang belum dilaporkan mencapai Rp 26,5 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Fery Hasanudin mengaku telah menyurati setiap penerima hibah untuk segera menyusun LPJ. Pemkab memberi waktu bagi penerima agar menyampaikannya paling lambat pada (22/2/2019) mendatang.
“Kan sebelum disalurkan, hibah itu diverifikasi dulu oleh badan atau dinas terkait. Aturan hukumnya, mereka melaporkan juga pada badan yang memverifikasi,” ujar Sekda, Rabu (20/2/2019).
Sekda menjelaskan, bila laporan itu tidak segera diselesaikan, maka akan menjadi catatan BPK yang bisa memengaruhi penilaian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Bukan tidak mungkin, LKPD Pandeglang akan turun kasta menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).Â
“Kalau tidak memenuhi, akan menjadi catatan BPK sehingga memengaruhi penilaian laporan keuangan daerah. Jika tidak menyelesaikan laporan, bisa saja tidak akan dikasih hibah lagi,” jelas Fery.
Pemeriksaan BPK sudah dimulai sejak tanggal 28 Januari lalu dan akan berakhir ditanggal 8 Maret. Lembaga penerima hibah, harus segera melaporkannya sebelum tanggal yang ditentukan.Â
“Penyerahan LPJ harus diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Sebelumnya, mereka lebih dulu wajib menyampaikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) verifikator,” tandas Fery. (aep/nji)
Discussion about this post