Kabupaten Tangerang – Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) melaporkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi ke tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (KEMENKUMHAM).
Pelaporan tersebut terkait maraknya pungutan liar (Pungli) di tempat uji KIR Dishub Kabupaten Tangerang.
“Petugas uji KIR meminta membayar sebesar Rp 300 ribu. Padahal dalam ketentuan hanya Rp. 61 ribu. Ini sepertinya dilakukan secara masif oleh petugas. Rata-rata kendaraan yang uji KIR bisa mencapai 150 unit setiap hari,” ujar Yosep Romdon, Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Tangerang LPPNRI, Jumat (22/2/2019).
Sesuai aturan yang tertera pada Lembar Kabupaten Tangerang, uji KIR hanya diwajibkan membayar sebesar Rp 61.000 dengan rincian retribusi Rp 22.000, emisi Rp 10.000, tanda uji Rp9.000, pengecatan tanda samping sebesar Rp10.000 dan Ganti Buku sebesar Rp 10.000 dengan total Rp61.000 ribu.
Yosep menambahkan, saat dirinya mengambil sampling pada 28 Januari dan 6 Februari 2019, benar ditemukan adanya pungutan liar senilai Rp 300 ribu per unit kendaraan tersebut. Sehingga jika dikalkulasikan, setiap hari Dinas Perhubungan dapat mengantongi pemasukan sekitar Rp 45 juta atau lebih.
“Jumlah ini tidak sebanding dengan laporan pendapatan Dinas Perhubungan dari retribusi uji KIR yang diterima dinas terkait,” ujarnya.
Selain itu, ia pun mengatakan, uang yang tidak sesuai retribusi tersebut pun tidak masuk ke kas negara melainkan ke kantong pribadi para oknum petugas KIR.
“Uang itu tidak masuk ke kas negara. Lantas siapa yang bertangung jawab terhadap adanya pungli ini. Karena berada di lingkup Disub, tentu pak Kadislah yang kami laporkan,” tegasnya. (don/aul)


















Discussion about this post