Kabupaten Lebak – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak Lanny Hany Wanike menandatangani pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kamis (28/2/2019).
Hanny mengatakan, pencanganan wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih dan melayani memiliki sasaran pada peningkatan kualitas pelayanan masyarakat.
Pencanangan ZI WBK dan WBBM Kejari Lebak ujar Hanny tidak lepas bekerja sama dengan pemerintah daerah dan unsur Forkopimda lainnya dengan sasaran peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Enam area perubahan yang akan dilakukan, manajemen perubahan, penguatan ketatalaksanaan, penguatan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan sistem pengawasan, penguatan akuntabiltas kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” papar Hanny.
Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi menyambut baik pencanganan zona integritas yang dinilainya bentuk komitmen Kejari Lebak dalam pencegahan korupsi.
“Kami sangat mendukung, dan kami yakin Kejari akan bekerja lebih baik,” ucapnya.
Pemerintah daerah selalu meminta saran dan masukan kepada kejari pada setiap pembangunan melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Ade mengatakan, TP4D sangat membantu pemerintah daerah.
“Sangat terbantu karena kualitas (pembangunan) semakin baik, dan juga SDM kami mungkin ada yang kurang, ketika ada keterlibatan kejaksaan di sini masukan-masukannya kan jelas,” terangnya.
Namun Ade enggan menanggapi pernyataan wartawan terkait dengan bagaiamana upaya Pemkab Lebak dalam pencegahan korupsi di kalangan ASN.
“Oh itu soal lain,” pungkas Ade.(and/aul)


















Discussion about this post