Kabupaten Lebak – Masa rapat umum atau kampanye terbuka untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 akan dimulai pada 24 Maret hingga 13 April 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak pun telah memplenokan titik-titik lokasi kampanye terbuka setelah melakukan rapat koordinasi dengan partai politik (parpol).
Komisioner KPU Lebak Divisi Pendidikan Pemilih, SDM, dan Kampanye, Ahmad Saparudin mengatakan, kampanye terbuka tersebut dilakukan di enam titik yang ada di masing-masing daerah pemilihan (dapil).
“Dapil 1 di lapangan Cileuweung Ona Rangkasbitung, Dapil 2 lapangan Pajagan Safira, Dapil 3 lapangan Muncang depan kantor Kecamatan Muncang, Dapil 4 lapangan Merdeka Bayah tepatnya di belakang Kantor Kecamatan Bayah, Dapil 5 lapangan Samadikun Malingping tepatnya pertigaan arah Wanasalam, dan Dapil 6 lapangan Cilutung Gunungkencana,” jelas Saparudin.
Tentu saja selama masa kampanye terbuka terdapat aturan dan larangan yang wajib diperhatikan oleh seluruh peserta Pemilu.
”Contohnya tidak boleh mengikut sertakan anak di bawah umur dan melibatkan ASN, dan harus
mendapatkan izin dari pihak kepolisian,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu, Lebak Ade Jurkoni mengatakan, sebelum penetapan lokasi kampanye, pihaknya telah memberikan pemahaman kepada seluruh parpol.
”Sudah kami berikan pemahaman dan kami harap aturan dalam kampanye terbuka tidak dilanggar,” ucap Jurkoni tegas.(and/aul)
Discussion about this post