Kabupaten Pandeglang – Harga sewa lapak di Pasar Badak Pandeglang dinilai oleh pedagang terlalu mahal. Mereka meminta pemkab menurunkan harga sewa sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Untuk per meternya, para pedagang dikenakan Rp25 ribu per bulan.
“Ini pedagang keberatan, jadi dengan ini kami mengadakan musyawarah dengan UPT sebagai perwakilan dari pemda. Kami mohon mudah-mudahan harga sewa bisa diturunkan lagi,” kata Mukhlis, salah seorang pedagang, Kamis (16/5/2019).
Di pasar lain, Perda tersebut sudah diberlakukan, namun karena HGU untuk Pasar Badak berakhir pada tahun ini maka Perda baru akan diberlakukan pada bulan ini. Meski demikian, para pedagang tetap meminta agar harga sewa itu di bawah dari harga yang tertera di Perda.
Para pedagang mengaku sudah mendatangi Kantor UPT Pasar Badak untuk menyampaikan keberatan tersebut. Hasil musyawarah dengan pihak UPT, untuk sementara UPT pasar akan menyampaikan keberatan pedagang dan meminta anggota dewan untuk mengkaji kembali putusan itu.
“Hasilnya kami sudah setujui untuk menunggu keputusan dari anggota dewan karena ini Perda, kami minta kebijakan dari dewan untuk penurunan harga tapi kalau hasil keputusan dewan tidak memuaskan maka kami akan langsung menemui anggota dewan bersama perwakilan pasar,” terangnya.
Sementara itu, Kepala UPT Pasar Badak Pandeglang Nanang Suherman mengaku tidak bisa berbuat banyak soal keberatan dari para pedagang karena hal tersebut berdasarkan aturan.
“Perda nya sudah jelas jadi nilai segitu tidak bisa kami ubah kecuali nanti kami usulkan ke dewan untuk dilakukan pengkajian ulang atau ada perubahan atas dasar pedagang kalau bisa, tapi akan kami coba komunikasikan ke dewan,” tandasnya.(aep/and)
Discussion about this post