Kabupaten Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menunda penetapan calon legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2019 yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 25-26 Mei.
Pasalnya, terdapat dua partai politik (parpol) yang mengajukan gugatan terkait hasil rekapitulasi suara Pileg tingkat kabupaten ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dari Partai Golkar dan Hanura, tetapi sampai saat ini kami belum tahu caleg yang melaporkan,” kata Divisi Teknis KPU Kabupaten Tangerang, Ahmad Subagja, Senin (27/5/2019).
Subagja mengatakan, gugatan ke MK memiliki beberapa tahapan. Mulai dari pendaftaran, registrasi, perbaikan berkas sampai MK memproses gugatan tersebut. Namun sampai saat ini, pihaknya belum mengetahui duduk persoalan dua parpol tersebut menggugat.
“Nanti kami akan menerima beberapa hasil gugatan, dan disitu akan diketahui lokusnya di daerah mana, kecamatan mana dan permasalahannya apa,” ujarnya.
Jika laporan dari kedua parpol tersebut diterima MK karena bukti yang kuat, maka penetapan caleg terpilih akan diundur selama satu bulan hingga proses gugatan sudah menemukan keputusan dari MK.
“Kurang lebih satu bulan, kemudian bila sudah ada putusan dari MK maka kami harus melaksanakan putusan tersebut. Putusan dari MK itu minimal 17 hari dan baru nanti setelah itu baru ada penetapan terhadap caleg terpilih,” paparnya.(don/and)
Discussion about this post