Kabupaten Pandeglang – Pemkab Pandeglang memastikan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Pj Kepala Desa (Kades) yang tersangkut korupsi dana desa tak mendapat bantuan hukum.
“Apa yang harus kami bantu? Ini kan persoalan sudah lama, dan kami sudah mengingatkan. Tindak pidana korupsi itu bukan hanya pelanggarannya, tapi bagaimana uang negara harus diamankan,” kata Sekda Pandeglang Fery Hasanudin, Selasa (16/7/2019).
Baca Juga: Kerugian Negara dari Tiga Kasus Korupsi Dana Desa di Pandeglang Capai Rp1 Miliar Lebih
Fery memastikan, Pemkab Pandeglang akan memberi ruang seluas-luasnya kepada aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut. Dia menjamin, pemkab tidak akan intervensi.
“Itu kan ranahnya sudah proses pelimpahan perkaranya di kejari. Nanti lihat lah duduk perkaranya. Ada kelalaian atau kesengajaan. Kan itu sudah masuk ranah penegak hukum, kami tidak akan campur tangan. Kalau ada temuan-temuan itu hak mereka untuk menyampaikan,” jelas Fery.
Fery membantah tersandungnya tiga ASN itu akibat lemahnya pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah.
“Bukan karena kelemahan pembinaan atau pengawasan, sebab kan mereka memiliki atasan yang tahu persis kondisi anak buahnya,” pungkasnya.
Kejari Pandeglang menjebloskan tiga Pj Kades terkait kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2016.
Ketiganya adalah Atok Suanto Pj Kades Pari Kecamatan Mandalwangi, Dadih Pj Kades Kadumelati Kecamatan Sindangresmi, dan Iyan Syafrudin Pj Kades Ciandur Kecamatan Saketi.(aep/and)
Discussion about this post