SuaraNusantara.com – Siap-siap bagi pengguna kendaraan bermotor di DKI Jakarta didenda Rp250-500 ribu jika tidak melakukan uji emisi.
Denda tilang ini disebutkan Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 bagi mobil.
Hal itu disampaikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengatakan ada sanksi tilang bagi pengendara yang ngeyel.
“Kegiatan ini titik awal penerapan tiga kebijakan penting untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang sebagai upaya memperbaiki kualitas udara,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, mengutip rekan media, Selasa, 6 Juni 2023.
Salah satu dari tiga kebijakan tersebut mengatakan adanya sanksi tilang berdasar undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Satu lainnya adalah pemberlakuan disinsentif parkir buat kendaraan yang tak melakukan uji emisi. Hal ini disebut sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Sedangkan kebijakan terakhir adalah penerapan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Denda pajak ini bakal menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.
“Ketiga kebijakan tersebut akan mendorong uji emisi secara masif dan memberikan dampak perbaikan kualitas udara di Ibu Kota,” ucap Asep.
Namun, Polda Metro Jaya selaku yang akan melakukan penegakan hukun bagi pelanggar lalu lintas. Jika kebijakan tersebut masih tahan sosialisasi.
“Saat ini masih sosialisasi dulu. Belum ada penilangan. Jadi dikasih tahu kalau harus uji emisi,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra. (Alief)
Discussion about this post