SuaraNusantara.com – Polisi telah menetapkan tersangka ritual pengobatan berujung maut di danau kuari, Bogor, Jawa Barat.
Polisi menetapkan pelaku tunggal yakni AN (51) tak lain adalah sang dukun.
AN ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan ritual berujung maut terhadap 3 pasiennya.
AN diketahui telah melakukan pengobatan alternatif sejak dua dekade silam tepatnya sejak tahun 2005.
“Pengakuan dia udah lama tahun 2005,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat dihubungi, Minggu, 16 Juli 2023.
Yohannes menyampaikan pengakuan AN bahwa pengobatannya yang berujung maut baru kali ini terjadi. Yohannes mengatakan sejauh ini terindikasi pelaku hanya AN seorang.
“Pengakuan dia udah lama tahun 2005. Iya menurut pengakuan dia begitu (baru memakan korban jiwa),” tutur Yohannes.
Yohannes mengatakan saat ini AN sudah ditahan di Polres Bogor. Dia mengatakan AN ditahan sejak Sabtu (15/7) malam.
“Mulai semalam,” katanya. (Alief)
Discussion about this post