SuaraNusantara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang Mengambil Tindakan Tegas Terhadap Pembakaran Sampah Ilegal.
Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat telah memutuskan untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran sampah secara ilegal.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Syamsul Romli, menjelaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023 tentang Pengolahan Sampah.
Baca Juga : Cara Pembelian Tiket LRT Jabodebek, Lebih Mudah dengan Opsi Cashless
“Dalam upaya menegakkan peraturan, pelaku pembakaran sampah ilegal dapat dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman maksimal enam bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta,” ujar Saymsul kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Menurutnya, tujuan dari pemberlakuan peraturan ini adalah untuk menertibkan aktivitas pembakaran sampah yang semakin marak di wilayah Kabupaten Tangerang, yang berdampak buruk pada kualitas udara.
“Salah satu ketentuan dalam peraturan tersebut adalah larangan membuang sampah di tempat yang tidak ditentukan dan disediakan,” tambahnya.
Baca Juga : Harga Tiket LRT Jabodetabek, Paling Mahal 27 Ribu
Syamsul menjelaskan, larangan juga berlaku untuk membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di tempat umum seperti jalan, taman, sungai, dan fasilitas umum lainnya.
Selain itu, pembakaran sampah dilarang dilakukan di tempat-tempat yang berpotensi membahayakan lingkungan.
Kepatuhan terhadap aturan ini juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Bupati Tangerang.
SE tersebut menegaskan larangan membakar sampah di bawah pohon yang dapat menyebabkan kerusakan pada pohon, serta melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Baca Juga : Waspada Cuaca Buruk: Hujan dan Angin Kencang Berpotensi Mengganggu Depok
Dengan pemberlakuan Perda No. 1 Tahun 2023 ini, lanjut Syamsul diharapkan masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan berkontribusi positif terhadap kebersihan dan kualitas lingkungan di Kabupaten Tangerang. (My)
Discussion about this post