SuaraNusantara.com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah mengumumkan pelaksanaan ‘Operasi Zebra Maung 2023,’ yang akan berlangsung mulai tanggal 11 September hingga 24 September 2023. Operasi ini akan dipimpin oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten dan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres).
Dalam pengumuman resmi yang dibagikan di akun Instagram Bagian Hubungan Masyarakat Polda Banten @humaspoldabanten, mereka menyerukan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas. Ini termasuk kelengkapan surat-surat berkendara dan peraturan lalu lintas yang berlaku.
Baca Juga : Polres Metro Tangerang Gelar Operasi Patuh Jaya, Puluhan Pengedara Ditilang
Operasi ini akan menargetkan sejumlah pelanggaran, antara lain:
1. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
2. Tidak menggunakan sabuk pengaman.
3. Melawan arus lalu lintas.
4. Menggunakan knalpot racing atau brong.
5. Berkendara berbocengan motor lebih dari dua orang.
6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
7. Menggunakan handphone (hp) saat berkendara.
8. Memastikan perlengkapan motor lengkap.
9. Memiliki dan melengkapi surat-surat kendaraan.
10. Tidak berkendara di bawah umur.
11. Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
12. Tidak melebihi batas kecepatan.
Baca Juga : Tak Lagi Tilang Manual, Ditlantas Polda Metro Kerahkan e-TLE Mobile
Kepolisian Daerah Banten berharap bahwa operasi ini akan membantu meningkatkan kesadaran akan kepatuhan aturan lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan jalan raya. Mereka juga mengingatkan kepada semua pengemudi untuk selalu mengutamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya selama periode operasi ini.
Discussion about this post