SuaraNusantara.com-Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, telah menandatangani Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten untuk tahun 2024. Penetapan ini disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 tahun 2023 dan hasil konsultasi dengan Kementerian.
Meskipun menyadari potensi kekecewaan dari para buruh di Provinsi Banten, Al Muktabar menegaskan ketaatannya terhadap aturan perundang-undangan.
“Saudara-saudara kita juga sudah menyalurkan aspirasi, itu sangat baik sekali. Tapi karena ada aturan perundang-undangan kita ta’ati,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Tuntut Kenaikan Upah, Buruh Akan Gelar Aksi Mogok Nasional Hari Ini
Al Muktabar juga membuka peluang bagi para buruh untuk menyampaikan aspirasi, asalkan tetap menjaga ketertiban. Meski keputusan ini dapat menimbulkan reaksi, ia berharap agar para pekerja dapat menerima keputusan ini dengan bijak.
Sebelumnya, ribuan buruh melakukan aksi demonstrasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang pada Rabu (29/11/23). Demonstrasi ini merupakan respons terhadap kebijakan penetapan UMK 2024 yang dianggap tidak memenuhi harapan buruh.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Intan Indriya Dewi menyampaikan dua tuntutan utama, yakni tidak menggunakan PP 51 tahun 2023 dalam penetapan UMK dan menaikkan UMK sebesar 20 persen di seluruh Kota dan Kabupaten di Provinsi Banten.
Baca Juga:Â Al Muktabar Sebut Koperasi Berkontribusi Kendalikan Inflasi dan Tanggulangi Kemiskinan
Intan berjanji akan terus mengawal kenaikan UMK 2024 agar sesuai dengan harapan para buruh. Ancaman akan dilakukan aksi terus menerus jika kenaikan UMK tidak sesuai dengan rekomendasi Kepala Daerah di Kota Kabupaten.
Discussion about this post