
Nias-SuaraNusantara
Abineri Gulo, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias, beserta rombongan Komisioner yang didampingi Camat Gido Sofuziduhu Ndraha, Selasa Pagi, (31/01/2017) kemarin, meninjau gedung yang akan dipakai sebagai Kantor KPU di Desa Hiliweto Gido Kecamatan Gido, Kabupaten Nias. Gedung yang berada di Jalan Pancasila Nomor 29, Desa Hiliweto Gido tersebut merupakan gedung Ex. Kantor Camat Gido yang selama ini dimanfaatkan oleh PPK dan terakhir menjadi Sekretariat PD P3MD Sumut.
Pemindahan Kantor KPU Kabupaten Nias dari kantor lama di Jalan Diponegoro Nomor 478, Miga Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli ini sejalan dengan proses pemindahan Ibu Kota Kabupaten Nias dari Wilayah Kota Gunungsitoli ke wilayah Kecamatan Gido yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2016.
Setelah melihat kondisi gedung, Abineri mengatakan gedung tersebut perlu pembenahan, termasuk kesiapan gudang logistik. Pihaknya akan mengusulkan perbaikan tersebut ke Pemerintah Kabupaten Nias. “Untuk sementara, KPU Nias masih status pinjam pakai dan untuk seterusnya akan ditingkatkan,” katanya. (Berkati Ndraha)