SuaraNusantara.com – Sepanjang bulan Januari-Oktober 2024, KAI Commuter Indonesia (KCI) mencatat 57 aksi kriminal dan tindakan asusila yang terjadi di dalam KRL Commuter Line.
Puluhan kasus tersebut baik yang merupakan laporan langsung maupun yang beredar di media sosial.
Terhadap para pelakunya, KCI mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi dengan melakukan blacklist, yakni melarang pelaku menggunakan layanan Commuter Line.
Rekaman atau sketsa wajah pelaku akan dimasukkan ke dalam sistem CCTV Analytic untuk mencegah para pelaku menggunakan Commuter Line.
“Dengan proses ini, sistem akan menganalisis rekaman wajah atau data lainnya untuk memverifikasi identitas pelaku dan memberikan notifikasi kepada petugas pengamanan, baik di stasiun maupun di dalam kereta, jika pelaku berusaha kembali naik ke Commuter Line,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus dalam keterangannya, Sabtu (29/11/2024).
Berkolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Lembaga Kalyanamitra, influencer dan komunitas, KCI juga melakukan sosialisasi “Anti Pelecehan dan Kekerasan Seksual” secara reguler.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak para pengguna Commuter Line untuk berani speak up apabila melihat atau mengalami tindak pelecehan seksual,” terang Joni.
Dia menjelaskan, KCI memiliki SOP untuk penanganan tindak kriminal dan tindakan asusila, baik yang terjadi di dalam kereta ataupun di stasiun.
“Kami berkerja sama dengan pihak kepolisian sebagai tindak lanjut,” katanya.(Def)
Discussion about this post