Suaranusantara.com- Jika selama ini tarik tunai di minimarket atau supermarket menggunakan mesin EDC BCA menjadi solusi praktis bagi nasabah, kini ada perubahan kebijakan yang perlu diperhatikan.
Mulai 5 Februari 2025, fasilitas tersebut akan dikenakan biaya admin Rp 4.000 per transaksi. Kebijakan ini menegaskan bahwa biaya hanya berlaku untuk transaksi tarik tunai dan tidak memengaruhi jenis transaksi lainnya.
BCA menegaskan bahwa biaya administrasi ini hanya berlaku untuk transaksi tarik tunai menggunakan EDC BCA dan tidak akan diterapkan pada transaksi lainnya, seperti pembayaran belanja atau pembelian produk di merchant. “Biaya administrasi merchant hanya berlaku untuk fasilitas ‘Tunai BCA’ dan tidak berlaku untuk transaksi lainnya,” demikian pernyataan resmi dari BCA.
Meski ada biaya tambahan untuk tarik tunai melalui EDC, BCA memastikan bahwa penarikan uang tunai melalui jaringan ATM BCA serta kantor cabang tetap gratis. Dengan demikian, nasabah masih memiliki opsi lain untuk mendapatkan uang tunai tanpa dikenakan biaya tambahan.
Sebagai informasi, EDC BCA adalah perangkat perbankan elektronik yang memungkinkan merchant menerima berbagai metode pembayaran, termasuk kartu debit BCA. Fasilitas tarik tunai melalui EDC ini menjadi alternatif bagi nasabah yang membutuhkan uang tunai tanpa harus mencari ATM. Namun, dengan kebijakan baru ini, biaya administrasi sebesar Rp 4.000 akan otomatis ditambahkan ke nilai transaksi yang dilakukan. Nominal biaya tersebut juga akan tercantum pada struk transaksi dan mutasi rekening nasabah.
Dengan adanya kebijakan ini, nasabah diharapkan dapat lebih cermat dalam memilih metode tarik tunai yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Jika ingin menghindari biaya tambahan, penggunaan ATM BCA tetap menjadi pilihan utama untuk transaksi tarik tunai tanpa biaya.
Discussion about this post