Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak pernah mendengar adanya intervensi pihak luar dalam persidangan pra peradilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pada kasus Harun Masiku.
Hal ini disampaikan Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam merespons Politikus PDIP Guntur Romli yang menyentil hakim Djuyamto, salah satu tersangka penerimaan suap terkait putusan lepas atau ontslag perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Awalnya, Tessa mengatakan bahwa KPK selalu bertindak sesuai kerangka hukum dalam proses persidangan Hasto.
“KPK selalu bertindak dalam kerangka hukum termasuk dalam proses persidangan pra peradilan,” kata Tessa, Senin (14/4/2025).
Lebih lanjut, dia mengaatakan bahwa, KPK tidak pernah mendengar adanya intervensi dalam persidangan pra peradilan Hasto.
“KPK tidak pernah mendengar adanya proses intervensi dalam Persidangan Pra Peradilan pertama Saudara HK. Bila ada, tentu akan menjadi permasalahan yang mencuat setidaknya paska putusan tersebut dibuat,” kata dia.
“Namun sampai dengan gugatan pra peradilan kedua diajukan, tidak pernah diketahui adanya intervensi dalam proses pengambilan putusan pra peradilan pertama,” tambah Tessa.
Sebelumnya, Politikus PDIP Guntur Romli menyinggung jejak hakim Djuyamto yang menjadi salah satu tersangka penerimaan suap terkait putusan lepas atau ontslag perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Djuyamto diketahui sebelumnya menjadi hakim tunggal praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Guntur Romli mengkau cemas dengan integritas hakim serta pengadilan buntut kasus Djuyamto tersebut.
“Kami sendiri cemas melihat integritas hakim dan pengadilan melalui kasus Djuyamto ini, apalagi saat ini Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sedang menghadapi proses pengadilan dengan kasus yang dipaksakan dan tuduhan yang didaur-ulang,” kata Guntur Romli dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).


















Discussion about this post