SuaraNusantara.com – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) mengajukan judical review UU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal yang dilakukan kedua Mahasiswa tersebut dilakukan demi mendukung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming nyapres.
Akan hal itu, Gibran enggan menanggapi banyak mengenai Judical review yang diajukan kedua mahasiswa Solo itu.
“Nggak ada tanggapan, aku ojo mbok takokke judicial review terus, aku isih ngurusi gawean kene ki lho (aku jangan ditanya judicial review terus, aku masih mengurus pekerjaan di sini lho),” kata Gibran ditemui terpisah di Balai Kota Solo, Jumat, 4 Agustus 2023.
Masih dalam konteks yang sama, Menurut kuasa hukum kedua mahasiswa yang mengajukan judical review. kedua mahasiswa itu ingin adanya perbaikan terkait aturan usia minimal seseorang bisa mendaftar sebagai calon presiden. Arif menyebut gugatan ini didaftarkan secara online hari ini.
“Jadi yang kita ingin dilakukan judicial review adalah pasal 169 huruf Q terkait umur minimal pencalonan presiden. Di mana ingin umur minimal seseorang bisa menjadi presiden adalah 21 tahun, atau pernah menjabat sebagai kepala daerah,” kata Arif saat konferensi pers di salah satu rumah makan di Solo, Kamis, 3 Agustus 2023. (Alief)


















Discussion about this post