Catatan | ingot simangunsong
JR Saragih, tidak berdiam diri ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mencoreng namanya dan pasangannya Ance Selian dari penetapan pasangan calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018.
Melalui kuasa hukumnya, Hermansyah Hutagalung, Dingin Pakpahan, Jonni Silitonga, Liberti Sinaga, Ikhwaluddin Simatupang dan Qodirun dari The Law Office of Hermansyah Hutagalung, JR Saragih pun mengajukan gugatan ke Bawaslu Sumut tertanggal 14 Februari 2018 dengan tergugat pars komisioner KPU Sumut.
Dalam gugatan tersebut, JR Saragih memohon agar Bawaslu Sumut mengabulkan dua hal, yakni (1) membatalkan Surat Keputusan KPU Provinsi No: 07/PL.03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018.
Kemudian (2) meminta kepada KPU Provinsi Sumatera Utara menetapkan JR Saragih dan Ance Selian sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018.
Gugatan ini sudah diregister Bawaslu Sumut dan akan memasuki tahapan persidangan yang akan dilalui dalam 12 hari kerja. Bawaslu sudah menjadwalkan persidangan yang akan dimulai besok Selasa (20/2/2018) atau Rabu (21/2/2018).
Persidangan akan dipimpin tiga komosioner Bawaslu yakni Syafrida R Rasahan (ketua) serta Herdi Munthe dan Aulia Andri (masing-masing anggota).
Bukti-bukti
Dalam persidangan di Bawaslu, akan diuji kepiawaian kuasa hukum JR Saragih untuk membuktikan kebenaran terjadinya kekeliruan pihak KPU dalam menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018.
Jonni Silitonga SH, salah seorang dari kuasa hukum JR Saragih memberi sinyal bahwa pihaknya akan mendatangkan saksi ahli.
Jika ada bukti-bukti baru yang dapat disampaikan dalam menguatkan kekeliuran KPU dalam penetapan pasangan calon sehingga menjadi objek sengketa. Kemudian ketiga komisioner Bawaslu Sumut dapat diyakinkan dengan bukti-bukti yang ada, dan mengabulkan permohonan JR Saragih, maka perjalanan gugatan akan terhenti.
Menurut komisioner Bawaslu Sumut, Herdi Munthe, jika permohonan dikabulkan maka keputusan Bawaslu bersifat mengikat dan harus ditindaklanjuti KPU Sumut dalam 3 hari kerja sejak permohonan JR Saragih dikabulkan.
Itu artinya, JR Saragih bersama pendampingnya Ance Selian akan ditetapkan sebagai calon Gubsu/Wakil Gubsu dengan nomor urut 3.
Perjalanan PanjangÂ
Namun, jika pada masa persidangan di tingkat Bawaslu, tim kuasa hukum JR Saragih tidak mampu menyakinkan ketiga komisioner Bawaslu, dan permohonan tidak dikabulkan, maka perjalanan gugatan akan semakin panjang.
Artinya, JR Saragih yang masih dalam posisi dirugikan, masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Selanjutnya, jika di tingkat PT TUN pun, kuasa hukum JR Saragih masih gagal, tetap ada kesempatan untuk kasasi ke Mahkamah Agung.
Kenyataan yang menjadi impian bagi JR Saragih dan tim kuasa hukumnya, adalah bagaimana menghentikan gugatan, hanya pada wikayah kerja Bawaslu Sumut.
Keberpihakan keberuntungan sedang diuji bagi JR Saragih dan Ance Selian. Pepatah orang tua yang mengatakan “tak akan lari gunung dikejar”, apakah punya tempat bagi pasangan ini? Jawabannya ada dalam persidangan yang akan digelar Bawaslu Sumut.
Setidaknya perjalanan gugatan ini, sudah dikunci oleh JR Saragih dengan pernyataan: “Selama Tuhan masih ada, saya tidak akan pernah berhenti berpengharapan.”
Bahkan, para simpatisan JR Saragih, dengan semangat meneriakkan, “nomor urut 3 untuk JR Saragih – Ance Selian.” ***