Jakarta-SuaraNusantara
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) baru-baru ini memberikan anugerah terhadap kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Penghargaan diberikan atas kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
Penilaian dilakukan secara serentak terhadap 22 kementerian, 6 lembaga, 22 provinsi, 45 pemerintah kota, dan 107 pemerintah kabupaten.
Salah satu kementerian yang mendapatkan penghargaan adalah Kementerian Hukum dan HAM RI. Kementerian yang dipimpin oleh Menteri Yasonna Hamonangan Laoly ini meraih penghargaan sebagai kementerian yang masuk dalam zona hijau dengan tingkat kepatuhan tinggi. Penghargaan diberikan di Balai Kartini, Jakarta, Selasa 5 Desember 2017 kemarin.
“Nilai yang didapatkan Kemenkumham cukup tinggi dengan nilai 90,71 dan masuk zona hijau kategori kepatuhan tinggi yang memiliki rentang nilai 89-110,” ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual Freddy Harris, sekaligus Pelaksana tugas Dirjen Administrasi Hukum Umum saat menerima penghargaan yang langsung diberikan Ketua ORI Amzulian Rifai.
Lebih lanjut dituturkan Freddy, Kemenkumham telah dipantau ORI dalam memberikan standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik atas 115 produk layanan publik.
Freddy menjelaskan, sektor pelayanan publik memang menjadi perhatian besar di Kemenkumham demi memberikan kemudahan kepada masyarakat. Adapun penghargaan yang diterima Kemenkumham harus menjadi dorongan bagi seluruh pegawai untuk terus meningkatkan kinerjanya pada tahun 2018 mendatang.
“Hal ini demi memberikan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik lagi,” tuturnya.
Sementara itu, Komisioner ORI, Adrianus Meliala mengatakan, terdapat perbedaan skema dalam pendekatan penilaian kepatuhan tahun ini. Pada 2017, pihaknya tidak lagi menilai entitas penyelenggara pelayanan publik yang sudah masuk dalam zona hijau di tahun sebelumnya.
“Kami fokus pada kementerian, lembaga, dan pemda penyelenggara layanan yang masih di zona kuning dan merah pada penilaian kepatuhan tahun lalu,” kata Adrianus di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).
Dia mengatakan, sejak 2013, ORI telah melaksanakan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan di kementerian, lembaga, dan pemda terhadap standar pelayanan publik. Penilaian tersebut bertujuan untuk mengingatkan kewajiban penyelenggara negara agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
“Hasil penilaian diklasifikasikan dengan menggunakan traffic light system, yakni zona merah, zona kuning dan zona hijau,” terang Adrianus.’
Dalam penelitian kepatuhan ini, lanjut Adrianus, pihaknya memposisikan diri sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin mengetahui hak-haknya. Misalnya, ada atau tidak persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya, prosedur dan alur pelayanan, sarana pengaduan, dan kualitas pelayanan dalam kategori ramah atau tidak.
Penulis: Rio