Suaranusantara.com- Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan diberikan izin untuk mengelola tambang agar kekayaan alam Indonesia tidak hanya dinikmati oleh segelintir konglomerat.
Dalam kunjungannya ke Pondok Pesantren Miftahul Huda Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Sabtu, 15 Maret 2025, Bahlil mengingatkan pentingnya melibatkan ormas keagamaan dalam pengelolaan sumber daya alam demi keadilan sosial.
Sorotan Bahlil tentang Ketimpangan Pengelolaan Kekayaan Alam
Bahlil menyoroti bahwa setelah Indonesia merdeka, penguasaan sumber daya alam hanya dinikmati oleh sebagian kecil orang. Ia menyebutkan,
“Di saat Indonesia merdeka yang menguasai sumber daya alam bangsa kita hanya segelintir orang, Itu lagi, itu lagi, itu lagi,” kata Bahlil saat mengunjungi Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda Manonjaya Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (15/3/2025).
Oleh karena itu, Partai Golkar bersama Partai Gerindra menginisiasi revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam revisi itu mengatur bahwa ormas keagamaan hingga UMKM bisa mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
“Kita berikan IUP itu kepada operasi UMKM dan organisasi kemasyarakatan, keagamaan tanpa tender dengan pemberian prioritas. Ini supaya ada keadilan,” kata dia.
Discussion about this post