Suaranusantara.com- Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) baru resmi disahkan pada Kamis 20 Maret 2025, menuai berbagai gelombang penolakan dari masyarakat dan mahasiswa.
Bahkan masyarakat dan mahasiswa bersatu menggelar aksi demo di sejumlah daerah untuk menolak UU TNI.
Terbaru, sebanyak tujuh mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menggugat UU TNI baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
UU TNI baru disahkan masih menuai polemik, kini muncul rencana bahwa pemerintah dan DPR akan melakukan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri).
Hal ini membuat Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Nicky Fahrizal mengatakan maka kemungkinan akan ada aksi demo yang lebih besar lagi.
“Kita belum selesai Revisi Undang-Undang TNI, ini akan disambut dengan meriah Revisi Undang-Undang Polri,” kata Nicky dikutip Selasa 25 Maret 2025.
Kata Nicky, apabila pemerintah masih terus melakukan revisi secara ugal-ugalan maka akan aksi demo akan bergerak semakin masif.
Mengingat RUU TNI dan Polri dinilai sangat sensitif dan berdampak pada kehidupan sipil.
“Kalau saya katakan, jika pemerintah tidak mau belajar dari peristiwa-peristiwa politik sebelumnya, tetap ugal-ugalan, pengelolaan negara itu seenaknya saja, serampangan saja, maka aksi ini akan semakin konsisten,” katanya.
Terkait rencana pemerintah dan DPR membahas RUU Polri, Nicky menyoroti soal catatan-catatan institusi yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Dalam satu tahun terakhir saja, kinerja Polri sudah sangat disorot oleh rakyat.
“Kemungkinan besar Revisi Undang-Undang Polri ini menjadi lebih parah lagi karena memang Polri meninggalkan catatan-catatan yang lumayan dari 2024 sampai 2025, maka aksi akan konsisten makin besar apabila pemerintah tidak mau belajar (dan) tidak mau berbenah, mau seenaknya sendiri saja, maka masyarakat sipil akan selalu menjawab respons pemerintah yang ugal-ugalan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Departemen Politik dan Sosial CSIS Arya Fernandes menilai bahwa pembentukan Revisi UU TNI belum memenuhi standar baku yang telah diatur oleh Peraturan Perundang-Undangan (UP3) dan peraturan Tatib DPR.
“Kalau kita lihat prosedur tahapan prosesnya itu kita katakan dia belum memenuhi standar yang baku yang rigid soal proses pembentukan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
*
Discussion about this post