Suaranusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi sentilan dari PDI Perjuangan terkait hakim Djuyamto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun Djuyamto adalah hakim tunggal dalam praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Djuyamto diketahui merupakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Djuyamto ada dua hakim lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni Agam Syarif Baharudin (ASB) dan Ali Muhtarom (Al). Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari ke depannya.
Melalui Juru Bicara (Jubir) PDI Perjuangan, Guntur Romli bahwa apa yang menimpa Djuyamto adalah karma yang berlaku.
“Ibarat mencari jarum di tumpukan jerami, mencari keadilan di tengah terjangan kasus dan suap yang mencinderai marwah hakim dan lembaga peradilan saat ini,” ujar Gun Romli sapaan akrab Guntur Romli, Senin 14 April 2025.
KPK pun menanggapi dengan mengatakan selalu bertindak sesuai kerangka hukum dan tidak pernah mendengar adanya intervensi tersebut.
“KPK selalu bertindak dalam kerangka hukum termasuk dalam proses persidangan pra peradilan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika ketika dihubungi, Senin 14 April 2025.
Tessa menegaskan, tim biro hukum KPK dalam pra peradilan telah mengajukan bukti dimiliki dan sesuai prosedur. KPK, kata dia, tidak pernah mendengar adanya intervensi dalam persidangan pra peradilan Hasto.
“KPK tidak pernah mendengar adanya proses intervensi dalam Persidangan Pra Peradilan pertama Saudara HK. Bila ada, tentu akan menjadi permasalahan yang mencuat setidaknya paska putusan tersebut dibuat,” kata dia.
“Namun sampai dengan gugatan pra peradilan kedua diajukan, tidak pernah diketahui adanya intervensi dalam proses pengambilan putusan pra peradilan pertama,” tambahnya.
Jika kubu Hasto merasa khawatir adanya intervensi tersebut, maka harus disertakan bukti pendukung. KPK mendorong para pihak yang khawatir akan hal tersebut melapor dengan pihak terkait.
“Dan KPK mendorong pihak-pihak yang memiliki alat bukti tersebut untuk dapat melaporkan kepada APH, agar wibawa peradilan di Indonesia dapat dikembalikan sesuai marwahnya bila memang benar ditemukan adanya intervensi,” sebutnya.
Guntur Romli sebelumnya mengaku khawatir akan integritas hakim.
“Kami sendiri cemas melihat integritas hakim dan pengadilan melalui kasus Djuyamto ini, apalagi saat ini Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sedang menghadapi proses pengadilan dengan kasus yang dipaksakan dan tuduhan yang didaur-ulang,” ujar dia.
Kata Guntur, Hasto bukan pejabat negara. Tapi KPK,menuding Hasto memberi suap sebesar Rp.600 juta ke mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Guntur pun membandingkan suap yang diterima oleh Djuyamto Cs. Guntur pun menilai kasus Hasto adalah sebuah perkara yang direkayasa sebagai bentuk politik balas dendam.
“Dalam perkara ini jauh di bawah suap yang diterima Djuyamto dan aturan bahwa KPK harusnya mengurusi perkara di atas 1 miliar, serta uang itu pun dari Harun Masiku bukan dari Mas Hasto. Karena itu kami sebut Hasto adalah tahanan politik. Kasus ini bentuk nyata dari kriminalisasi dan politisasi kasus yang sudah direkayasa sebagai balas dendam politik melalui ‘tangan-tangan tersembunyi’ di lembaga peradilan dengan bukti kasus Djuyamto,” kata dia.


















Discussion about this post