Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada hari ini Kamis 24 April 2025 kembali menjalani sidang terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan atas perkara Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa sidang yang dijalaninya ini bermuatan dengan politik.
Hal ini disampaikan Hasto Kristiyanto melalui sebuah surat yang dibacakan oleh Juru Bicara (Jubir) PDI Perjuangan, Guntur Romli di sela-sela persidangan Sekjen PDI Perjuangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis.
“Ini adalah pengadilan politik,” ujar Guntur mengutip surat yang ditulis Hasto.
Dinilai bermuatan politik, lantaran Hasto menganggap penyidik dan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaksakan kasus itu terus bergulir hingga pengadilan.
Dalam surat itu, Hasto menyebut konstruksi yang dipaksakan terbukti saat persidangan pekan lalu yang menghadirkan mantan Ketua KPU Arief Budiman dan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai saksi.
Konstruksi perkara yang dipaksakan, imbuh Hasto, juga bisa dilihat pada pertimbangan majelis hakim putusan pengadilan nomor 18 Pidsus/TPK/2020/PN Jakarta Pusat.
Hasto menerangkan putusan hakim menyatakan dana operasional pergantian antarwaktu bersumber dari Harun Masiku dan dikuatkan dengan kesaksian Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU
“Jadi, keputusan ini sudah ada pada persidangan tahun 2020 bahwa uang operasional atau uang suap baik Rp 400 juta atau Rp 850 juta itu semuanya berasal dari Harun Masiku dan itu juga dikuatkan oleh kesaksian Wahyu Setiawan pada persidangan minggu yang lalu,” tuturnya.
Hasto meyakini keadilan akan ditegakkan dalam persidangan dirinya dan hal demikian menjadi momentum lembaga peradilan memiliki wibawa memutus sesuatu perkara.
“Inilah momentum untuk menunjukkan lembaga peradilan yang berwibawa mandiri dan menjadi rumah bagi bekerjanya kebenaran dan keadilan,” ujar kata Guntur kembali mengutip surat Hasto.
Discussion about this post