Suaranusantara.com- Tak perlu cemas jika huruf di KTP mulai pudar atau foto sudah tak jelas lagi terlihat. Pemerintah sudah menyiapkan prosedur praktis untuk membantu masyarakat mengganti KTP yang rusak tanpa harus menunggu lama. Bahkan, warga kini tak perlu repot-repot meminta surat pengantar dari RT/RW seperti zaman dulu.
Meski berstatus sebagai dokumen yang berlaku seumur hidup, risiko kerusakan tetap mengintai. Beberapa di antaranya disebabkan oleh kualitas cetak yang memudar, tercuci secara tidak sengaja, atau faktor lainnya yang menyebabkan fisik kartu tidak lagi layak digunakan.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memastikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengganti KTP yang mengalami kerusakan. Menurut Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, proses penggantian bisa dilakukan tanpa dikenai biaya. Teguh menyampaikan bahwa masyarakat cukup membawa KTP lama yang rusak dan tidak perlu mengurus surat pengantar dari RT atau RW.
Selain kerusakan, penggantian KTP juga dapat dilakukan jika ada perubahan data, seperti perpindahan alamat. Dalam hal ini, warga hanya perlu mengisi formulir perubahan data kependudukan (F.1-02) dan menyertakan surat keterangan pindah (SKP) dari alamat sebelumnya sebagai syarat tambahan.
Bagi masyarakat yang ingin mencetak ulang KTP karena rusak, langkah pertama yang harus dilakukan adalah datang langsung ke kantor Dukcapil sesuai domisili. Dokumen asli seperti KTP lama wajib dibawa untuk diperlihatkan kepada petugas. Setelah itu, pemohon akan diminta menyerahkan dokumen persyaratan, mengisi formulir, dan menjalani proses verifikasi data termasuk pengambilan foto dan sidik jari.
Setelah seluruh tahapan administrasi selesai dilakukan, petugas akan mencetak ulang KTP elektronik baru. Semua proses ini disediakan pemerintah secara cuma-cuma, kecuali untuk biaya fotokopi dokumen yang menjadi tanggungan pribadi pemohon.
Discussion about this post