Suaranusantara.com- Nurhasan seorang petugas satuan pengamanan (Satpam) DPP PDI Perjuangan hadir memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang digelar kembali pada Kamis 8 Mei 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kesaksiannya, Nurhasan membantah soal adanya perintah dari Hasto Kristiyanto untuk menghubungi Harun Masiku.
Hal itu disampaikan Nurhasan saat dicecar oleh tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto di persidangan kemarin Kamis.
Nurhasan membantah bahwa Hasto Kristiyanto memberikan perintah langsung untuk berkomunikasi dengan Harun Masiku, bahkan menghilangkan jejak. Adapun menurutnya, dua orang mendatanginya dan memberi perintah.
Nurhasan mengaku dia hanya mengikuti perintah orang dimaksud karena di saat itu merasakan berada di dalam situasi ketertekanan.
Nurhasan juga membantah bahwa Hasto Kristiyanto yang menyuruhnya untuk menghubungi Harun Masiku melalui telepon.
“Tidak pernah,” jawab Nurhasan pada persidangan Kamis 8 Mei 2025.
Nurhasan pun kembali menegaskan bahwa Hasto tidak pernah menyuruhnya kontak Harun Masiku.
“Saya yakin pasti itu. Tidak pernah. Karena di situ tidak ada siapa-siapa. Cuma saya dengan dua orang itu,” kata dia.
Nurhasan juga bersaksi bahwa kedua orang berbadan tegap yang ia temui pada saat itu tidak pernah menyebutkan bahwa mereka ditugaskan oleh Hasto Kristiyanto.
Adapun Hasto Kristiyanto didakwa dengan dua kasus terkait Harun Masiku, mantan kader PDI Perjuangan yang masih buron.
Hasto didakwa melakukan suap pergantian antarwaktu (PAW) terhadap mantan Komisioner KPU dan perintangan penyidikan dengan menyuruh Harun menenggelamkan ponsel.
Saat ini sidang masih terus bergulir dan masih menunggu hasil atas kasus yang menyeret pria asal Yogyakarta itu.
Dalam sidang lanjutan kemarin, Hasto didampingi oleh rekan-rekan elite PDI Perjuangan di antaranya mantan Gubernur Jawa Tengah yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo, Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani,
Kemudian Anggota Komisi III DPR RI Pulung Agustanto, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong serta Ketua DPRD NTT Emelia Julia Nomleni.
Terlihat pula, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC)Â PDIPÂ Solo, Fransiskus Xaverius Hadi Rudyatmo (FX Rudy), hadir memberikan dukungan kepada Hasto.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan dua orang saksi dalam perkara Hasto Kristiyanto.
Keduanya adalah staf pribadi Hasto, Kusnadi, dan satpam kantor DPP PDIP, Nur Hasan. Mereka akan memberikan keterangan terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto.
Discussion about this post