Suaranusantara.com – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan aturan terkait penyelesaian polemik empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Dia menuturkan, aturan tersebut nantinya bakal mengikat soal batas-batas wilayah.
“Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah,” kata Hasan dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
“Jadi bukan Inpres, bukan Perpres, tapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah,” tambahnya.
Meski demikian, Hasan tidak menjelaskan lebih jauh terkait peraturan yang dimaksud.
Hasan hanya meminta seluruh pihak untuk dapat menerima keputusan yang diambil Prabowo itu.
“Yang jelas keputusan presiden nanti harus diterima oleh semua pihak,” ucapnya.
Lalu terkait kapan keputusan tersebut dikeluarkan, Hasan mengatakan akan dilakukan secepatnya.
“Jadi kita tunggu saja, secepatnya Presiden akan mengambil keputusan,” katanya.
Diketahui, pada April 2025 lalu Mendagri mengeluarkan surat keputusan nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 soal empat pulau Aceh yang masuk kini masuk wilayah Sumut.
Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Hal itu menimbulkan polemik, pasalnya pemerintah Aceh dan beberapa pihak tak sepakat dengan keputusan tersebut.
