Suaranusantara.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), menyatakan bahwa pembubaran retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (27/6/2025), adalah tindakan pelanggaran hak asasi.
Kesimpulan itu diambil setelah Komnas HAM melakukan pengamatan situasi pada 3–4 Juli 2025 lalu.
“Komnas HAM menilai telah terjadi bentuk pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak kebebasan berkumpul, serta hak atas rasa aman,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi, Jumat (11/7/2025).
Dalam pengamatan situasi itu, Komnas HAM melakukan observasi dan permintaan informasi terkait pembubaran retret yang berlokasi di sebuah vila di Desa Tangkil, Cidahu, kepada pihak korban, masyarakat setempat, aparat kepolisian, dan pemerintah daerah.
Dari analisis atas hasil pengamatan dimaksud, Komnas HAM mendapati bahwa para peserta retret mengalami intimidasi, pengusiran secara paksa, perusakan kendaraan, serta perusakan fasilitas tempat tinggal.
Tindakan itu dilakukan karena adanya penolakan dari sebagian warga sekitar yang merasa terganggu dengan kegiatan kerohanian peserta retret.
Selain itu, kata Komnas HAM, terdapat kesalahpahaman mengenai status vila yang dianggap dijadikan sebagai rumah ibadah.
“Tindakan persekusi tersebut tidak hanya melukai nilai-nilai toleransi yang dijamin oleh konstitusi, tetapi juga menciptakan rasa takut dan trauma, khususnya bagi para peserta yang sebagian besar berusia remaja,” ucap Pramono.
Maka dari itu, Komnas HAM mendorong aparat kepolisian, terutama Polres Sukabumi, untuk melakukan proses hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, serta memberikan perlindungan kepada para korban.
“Terutama keluarga pengelola vila yang tinggal dan berdomisili di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, agar dapat melanjutkan kehidupan dengan aman dan nyaman seperti sediakala,” katanya.


















Discussion about this post