
Jakarta -SuaraNusantara
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menekankan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tak menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran. Begitu halnya, mobil dinas juga dilarang digunakan setiap hari libur akhir pekan.
Menurutnya, mobil dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan untuk keperluan negara. Hal berbeda, bila mobil dinas ini dimanfaatkan untuk kegiatan yang bersifat sosial.
“Kecuali mobil dinas digunakan untuk bantu kecelakan, boleh-boleh aja, tapi kalau untuk acara keluarga kan gak boleh. Ini tak hanya idul fitri, hari Minggu pun, tidak digunakan untuk shopping, maupun untuk tamasya keluarga,” papar Tjahjo kepada wartawan di kantornya, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).
Tjahjo menuturkan, apapun aset pemerintah seperti mobil dinas harus digunakan untuk keperluan pemerintahan. Sehingga tidak diperkenankan aset pemerintah untuk keperluan pribadi atau keluarga.
Dikonfirmasi terkait sanksi, bekas Sekjen PDI Perjuangan itu mengakui, bahwa sanksi bagi ASN yang nekat menggunakan fasilitas negara untuk keperluan pribadi memang masih sebatas peringatan.
“Tapi kan pelan-pelan. Ini Kemenpan RB juga lagi berusaha meningkatkan disiplin (bagi ASN),” ucapnya.
Selain itu, Mendagri Tjahjo kembali mengingatkan agar ASN tidak menambah cuti atau libur usai lebaran 2017. Pemerintah bahkan tak akan segan memberi sanksi tegas kepada ASN yang menambah libur karena pemerintah sendiri telah menambah cuti bersama Idul Fitri pada 23 Juni 2017.
“Bentar lagi, pemerintah memberi cuti panjang, kalau ada yang terlambat, nah kalau itu harus ada sanksi tegas,” tegas Tjahjo.
Tambahan informasi, pemerintah resmi menetapkan 23 Juni sebagai cuti bersama Lebaran 2017. Dengan demikian, ada 5 hari cuti bersama.
Keputusan resmi itu diteken Presiden Joko Widodo lewat Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 pada tanggal 15 Juni 2017. Keppres ini telah dimuat di situs Sekretariat Negara pada Kamis (15/6/2017).
Dalam Keppres ini, disebutkan bahwa tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah.
Penulis: Has

















