Suaranusantara.com- Permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang pembacaan putusan pada Senin (13/10), hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan tersebut.
Hakim menilai bahwa tindakan Kejaksaan Agung dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sudah memenuhi unsur hukum dan dijalankan sesuai prosedur acara pidana.
Berdasarkan pertimbangannya, hakim berpendapat penyidik telah melakukan proses hukum dengan benar demi mengumpulkan bukti-bukti yang dapat memperjelas dugaan tindak pidana.
Dalam sidang, hakim juga menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan alat bukti yang dipersoalkan pihak pemohon karena hal tersebut sudah termasuk dalam pokok perkara yang harus dibuktikan di Pengadilan Tipikor. Ia menyebut bahwa Kejaksaan Agung sudah mengantongi empat alat bukti yang dijadikan dasar dalam penetapan tersangka.
“Hakim Praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” ucap hakim dalam sidang pembacaan amar putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan.
Atas dasar itu, hakim menyimpulkan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Nadiem Makarim adalah sah secara hukum. Amar putusan menyebutkan dua poin utama, yakni menolak permohonan praperadilan pemohon serta membebankan biaya perkara kepada Nadiem dengan jumlah nihil.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum,” ungkap hakim.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memulai penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi ini sejak 20 Mei 2025. Kemudian, pada 11 Juni 2025, diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sebagai dasar hukum untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.


















Discussion about this post