Suaranusantara.com– Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, menghadiri Lokakarya MPR RI bertajuk “Kreativitas Indonesia Menuju Regulasi Hak Cipta yang Adaptif dan Inklusif” yang diikuti lebih dari 20 asosiasi pelaku serta penggiat seni budaya Indonesia. Kegiatan ini menjadi ruang dialog strategis antara para pemangku kepentingan industri kreatif dan para legislator yang membidangi ekonomi kreatif dan legislasi Undang-Undang Hak Cipta.
Dalam sambutannya, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI tersebut menegaskan bahwa perlindungan hak cipta merupakan bentuk penghormatan terhadap martabat para pencipta dan perjalanan batin di balik setiap karya, serta menyoroti capaian penting dari UU Hak Cipta 2014 yang lahir melalui kolaborasi pada era Presiden SBY—mulai dari semakin terjaminnya kebebasan berekspresi, tumbuhnya performing rights, hingga meningkatnya pendapatan kreator dan penerimaan negara. Ia meneguhkan komitmen Fraksi Partai Demokrat untuk terus memperjuangkan regulasi yang adil, transparan, dan akuntabel, terutama dalam tata kelola royalti dan perlindungan pekerja seni, serta memastikan setiap pembaruan melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara inklusif. Ibas juga menekankan urgensi penyempurnaan regulasi di tengah perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan agar Indonesia dapat memiliki ekosistem kreativitas yang adaptif, modern, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku seni budaya.
Dewan Penasihat KADIN tersebut menekankan bahwa setiap karya adalah warisan intelektual yang menandai kemajuan suatu bangsa. Ia menyebut hak cipta bukan sekadar urusan legal formal, melainkan penghormatan atas dedikasi, kerja keras, dan perjalanan batin seorang pencipta. “Setiap karya adalah jejak pemikiran, proses batin, dan usaha panjang. Melindungi karya adalah bentuk penghormatan pada pencipta sekaligus kemajuan peradaban bangsa,” tegas Ibas.
Lulusan Program Doktor S3 IPB University tersebut kemudian membahas perkembangan penting yang telah dicapai Indonesia melalui Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2014. Ia menilai regulasi tersebut merupakan tonggak sejarah besar dalam mewujudkan ekosistem kreatif yang lebih kuat dan berkelanjutan. “Pada masa pemerintahan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono, kita menempatkan hak cipta pada posisi terhormat. UU Hak Cipta 2014 lahir melalui semangat kolaborasi untuk menjamin kebebasan berkreativitas serta memberikan perlindungan ekonomi yang lebih baik bagi para kreator,” ujar Edhie Baskoro.
Menurut anggota pemilihan daerah Jawa Timur VII tersebut, sejak regulasi tersebut diterapkan, aktivitas pertunjukan dan performing rights berkembang pesat. Industri musik, perfilman, seni pertunjukan, hingga konten digital juga mengalami peningkatan signifikan dalam nilai ekonomi dan daya saing. Di sisi lain, negara turut menikmati peningkatan penerimaan melalui sektor kreatif yang terus bertumbuh. “Kreativitas adalah sumber daya masa depan. Melalui regulasi yang tepat, nilai ekonominya bisa dirasakan oleh para pelaku seni maupun negara,” tambahnya.
Meski begitu, lulusan S2 Nanyang Technological University Singapura ini menilai perkembangan teknologi yang semakin cepat—terutama era digital dan kecerdasan buatan (AI)—menuntut penyesuaian kebijakan. Ia menyoroti pentingnya regulasi yang responsif terhadap tantangan terbaru, termasuk transparansi royalti, digital rights management, serta perlindungan terhadap karya yang dihasilkan melalui atau oleh teknologi baru. “Kita ingin memastikan Indonesia tetap menjadi rumah yang adil, modern, dan berkelanjutan bagi seluruh kreator bangsa. Maka, regulasi hak cipta tidak boleh tertinggal dari perkembangan zaman,” tutur Ibas.
Ibas juga menegaskan komitmen kuat Fraksi Partai Demokrat untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak pada pekerja seni dari semua kelas. Melalui ruang dialog seperti lokakarya ini, ia ingin memastikan setiap pemangku kepentingan didengar aspirasinya. “Pembaruan regulasi tidak boleh hanya berpihak pada kelompok tertentu. Semua kreator—besar, menengah, kecil—punya hak yang sama untuk dilindungi,” ucapnya.
Lokakarya tersebut menjadi ruang penting bagi asosiasi pelaku seni untuk menyampaikan masukan mengenai praktik pengelolaan royalti, hak moral dan ekonomi, serta peran negara dalam memberdayakan pelaku kreatif di seluruh Indonesia. Ibas menilai, masukan tersebut akan menjadi dasar penting dalam penyempurnaan regulasi ke depan.“Wakil rakyat bertugas mendengar dan memperjuangkan aspirasi publik. Apa yang Bapak-Ibu sampaikan hari ini akan kami kawal di parlemen,” pungkas Edhie Baskoro, diikuti tepuk tangan audience.
Selain pemaparan akademis, para pelaku industri kreatif turut menyampaikan pengalaman dan aspirasi langsung terkait tantangan perlindungan hak cipta di lapangan. Musisi dan komposer Purwa Tjaraka menekankan revisi UU Hak Cipta yang harus mengedepankan nilai moral, kemudahan prosedur, manfaat sebesar-besarnya bagi publik, serta memberikan kepastian hukum di tengah meningkatnya tantangan baru pasca berkembangnya teknologi AI.
Senada dengan itu, Satriyo Yudi Wahono (Piyu) dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menyoroti pembagian royalti yang saat ini hanya berkisar 2% dari penyelenggaraan pertunjukan. Ia mendorong adanya perubahan mekanisme lisensi sebelum pagelaran, kejelasan definisi pertunjukan sebagai layanan publik, serta penerapan direct license untuk memastikan hak ekonomi pencipta benar-benar diterima tanpa hambatan birokrasi.
Dari sektor perfilman, Marcella Zalianty, Ketua PARFI, mengusulkan agar royalti bagi aktor diatur secara tegas, serta perubahan ketentuan pasal mengenai delik aduan menjadi delik biasa, sehingga aparat penegak hukum dapat lebih aktif menangani pelanggaran hak cipta tanpa harus menunggu pelaporan.
Menambahkan perspektif generasi muda, penyanyi Agatha Chelsea menyoroti masih minimnya pemahaman anak muda dalam hal pendaftaran hak cipta dan mendorong penyederhanaan alur pendaftaran hak cipta serta kejelasan batas penggunaan teknologi AI dalam kreativitas agar tetap aman dan tidak melanggar hak pencipta lain.
Aspirasi para pelaku industri kreatif tersebut langsung ditanggapi oleh jajaran Fraksi Partai Demokrat di DPR RI yang hadir. Anggota Badan Legislatif FPD, Benny K. Harman, menegaskan komitmen bahwa seluruh masukan dan keberatan industri kreatif akan diperjuangkan dalam pembahasan di Badan Legislasi. Ia mengakui UU No. 28/2014 sudah tidak sepenuhnya relevan menghadapi perubahan ekosistem digital dan penetrasi AI. Karena itu, revisi undang-undang ini harus mampu memberikan kepastian hukum, melindungi pencipta dan platform digital, serta responsif terhadap perkembangan teknologi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Senada, anggota FPD Rinto Subekti menjelaskan bahwa isu terkait hak cipta berbasis AI, peran LMKN dalam permohonan hak cipta, serta digitalisasi sistem pembayaran royalti telah masuk dalam pembahasan revisi. Rinto menegaskan bahwa sanksi administrasi dan pidana juga akan diperkuat, guna memastikan hak ekonomi pencipta benar-benar terlindungi dan dapat ditegakkan secara hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Hinca Panjaitan, Kapoksi Komisi III FPD, menyoroti perlunya kepastian hukum yang melindungi karya dari awal hingga produk akhirnya. Ia mengingatkan bahwa penerapan KUHAP baru pada Januari 2026 juga harus menguatkan mekanisme penegakan hukum terkait hak cipta. Adapun Dina Lorenza, Kapoksi Komisi VII FPD, menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah, industri musik, dan perfilman nasional untuk meningkatkan daya saing kreator Indonesia di tingkat internasional, sekaligus memberikan perlindungan optimal dari plagiasi dan pembajakan karya.
Lokakarya ini turut menghadirkan sejumlah narasumber lintas bidang yang memiliki peran besar dalam ekosistem hak kekayaan intelektual di Indonesia. Hadir sebagai narasumber utama, Guru Besar HKI Universitas Indonesia, Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H., M.H.; Purwa Tjaraka, musisi sekaligus komposer, serta Ardy Nurdin dari band Jikustik turut menyampaikan pandangan pelaku industri musik terkait tantangan royalti dan distribusi karya seni di era digital.
Dihadiri pula beragam perwakilan asosiasi seni, budaya, dan industri kreatif nasional seperti Agatha Chelsea dan Piyu Padi, perwakilan WAMI, ASIRI, PAPPRI, serta organisasi profesi seperti APFI, HDII, Koalisi Seni, AINAKI, AGI, Visinema, Indonesian Cinematographers Society, penyiar, penerbit, fotografer, arsitek, hingga asosiasi pilot drone menunjukkan bahwa hak cipta bukan hanya isu musik dan film semata, tetapi mencakup seluruh spektrum kreativitas Indonesia.
Selain pelaku industri, hadir pula perwakilan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dari unsur legislatif, sejumlah Anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR RI seperti Benny K. Harman, Hinca Panjaitan, Raja Faisal, Ishak Mekki, M. Lokot Nasution, Wahyu Sanjaya, Mulyadi, Iman Adinugraha, Dina Lorenza, Rusda Mahmud, Frederik Kalalembang, hingga Marwan Cik Asan, turut mengikuti rangkaian diskusi. Hadir pula jajaran DPP Partai Demokrat Bidang Hukum, mempertegas komitmen partai dalam mengawal pembaruan regulasi perlindungan hak cipta yang inklusif dan adaptif bagi semua pekerja kreatif Indonesia.

















Discussion about this post