KUHP Nasional dan KUHAP Resmi Berlaku Hari Ini

KUHP Nasional dan KUHAP resmi berlaku hari ini (Dok iStock)

KUHP Nasional dan KUHAP resmi berlaku hari ini (Dok iStock)

Suaranusantara.com – Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemberlakuan kedua UU tersebut menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad.

“Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia,” kata Yusril, dikutip dari Antara, Jumat (2/1).

Menurutnya, pemberlakuan KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU 13/2024 hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa dan sistem hukum pidana Indonesia.

Ia menjelaskan KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru sebagaimana tertuang dalam UU 8/1981.

Dia menilai, meski disusun pasca-kemerdekaan, KUHAP lama belum sepenuhnya mencerminkan berbagai prinsip hak asasi manusia (HAM) sebagaimana berkembang setelah amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sehingga perlu diperbarui untuk mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang baru.

Exit mobile version