Suaranusantara.com- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu harus disusun secara hati-hati agar tidak berdampak pada penurunan kualitas demokrasi di Indonesia.
Ia menyampaikan bahwa perubahan aturan pemilu harus didasarkan pada berbagai evaluasi dari pelaksanaan pemilu sebelumnya. Langkah tersebut dinilai penting agar regulasi yang baru mampu mengatasi berbagai persoalan yang kerap muncul dalam sistem pemilihan umum.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para ahli hukum tata negara, DPR terus menyerap pandangan dan rekomendasi terkait desain sistem pemilu yang ideal. Forum tersebut menjadi wadah untuk membahas berbagai isu krusial yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
“Kami di Komisi II berharap Undang-Undang Pemilu yang kita rumuskan tidak membuat demokrasi kita mundur. Justru harus ada berbagai langkah terobosan yang didasarkan pada evaluasi serta masukan dari para penggiat demokrasi dan berbagai pemangku kepentingan,” ujar Aria Bima dalam RDPU yang berlangsung di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Lebih lanjut, ia pun menilai salah satu isu yang perlu dicermati dalam pembahasan revisi UU Pemilu adalah mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Ia mengingatkan bahwa pengalaman pada masa lalu ketika belum ada ambang batas parlemen menimbulkan persoalan efektivitas kerja di DPR.
Pada periode tersebut, banyak partai kecil yang kemudian harus bergabung dalam fraksi gabungan sehingga representasi di alat kelengkapan DPR menjadi sangat terbatas. Kondisi itu berdampak pada pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang tidak berjalan optimal.
“Dulu ketika belum ada (parliamentary) threshold, kita pernah mengalami fraksi gabungan dengan jumlah anggota yang sangat sedikit di tiap komisi. Sementara alat kelengkapan DPR sekarang cukup banyak, sehingga efektivitas kerja juga perlu dipertimbangkan,” jelas legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Meski demikian, Aria Bima menegaskan bahwa pembahasan ambang batas parlemen tidak boleh mengabaikan prinsip representasi suara rakyat. Ia mengakui ada kekhawatiran di masyarakat terkait potensi hilangnya representasi pemilih jika ambang batas terlalu tinggi.
“Kita juga memahami aspirasi publik yang tidak ingin kehilangan asas representatif. Ada jutaan suara pemilih yang akhirnya tidak terwakili karena partainya tidak lolos ke parlemen, sehingga ini harus kita cari titik temunya antara representasi dan efektivitas,” pungkasnya.


















Discussion about this post