Suaranusantara.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkapkan bahwa anggaran operasional Balai Pemasyarakatan (BAPAS) di Indonesia pada tahun 2026 senilai Rp 0.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan kondisi ini sangat mengkhawatirkan mengingat kebutuhan anggaran untuk mendukung implementasi sistem baru mencapai Rp 116 miliar.
“Kondisi anggaran operasional Bapas pada tahun 2026 tercatat sebesar Rp 0. Sementara itu kebutuhan untuk mendukung implementasi sistem baru mencapai Rp 116 miliar,”kata Mashudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Mashudi menambahkan, pagu indikatif untuk tahun 2027 ternyata juga masih tercatat nol rupiah. Padahal, proyeksi kebutuhan anggaran untuk tahun tersebut membengkak hingga ratusan miliar.
“Kondisi yang lebih mengkhawatirkan, pagu indikatif tahun 2027 juga masih tercatat nol dengan proyeksi kebutuhan sebesar Rp 383 miliar,” ujar Mashudi.
Nolnya anggaran ini terasa ironis jika melihat beban kerja Bapas yang kian hari kian berat. Mashudi menjelaskan bahwa Bapas merupakan motor utama dalam menjalankan pembinaan berbasis masyarakat pada sistem pemidanaan di tanah air.
Apalagi, saat ini Indonesia sedang mengalami pergeseran paradigma hukum yang cukup signifikan. Jika dulu hukum kita lebih condong ke arah retributif (pembalasan), kini arahnya sudah bergeser menuju keadilan yang sifatnya korektif, rehabilitatif, dan restoratif berdasarkan sederet aturan hukum yang baru.
“Konsekuensinya, institusi Balai Pemasyarakatan atau Bapas kini memegang peran yang sangat vital dan tidak lagi bisa dipandang sebagai instansi pelengkap,” tuturnya.
Namun, lanjut dia, lompatan besar dalam paradigma hukum ini tidak dibarengi dengan kesiapan fasilitas dan modal yang mumpuni. Mashudi memaparkan ada tiga hambatan utama yang saat ini menghambat ruang gerak Bapas di lapangan yakni soal kekuarangan sumber daya manusia (SDM) khususnya pembimbing kemasyarakatan (PK), minimnya jumlah unit Bapas, hingga ketersediaan anggaran operasional.


















Discussion about this post