Suaranusantara.com- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal usai resmi dilantik menjadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh langsung berfokus pada sejumlah hal yang berkaitan dengan kesejahteraan buruh.
Mulai dari upah, perlindungan tenaga kerja, jaminan sosial hingga persoalan penghapusan outsourcing atau sistem kerja alih daya.
Said menyampaikan usai dirinya dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Senin 8 Juni 2026 di Istana Negara, Jakarta.
Kata Said, berbagai masukan terkait kesejahteraan buruh akan disampaikan kepada presiden dalam bentuk saran, pendapat, gagasan, dan analisis kebijakan.
Untuk mendukung tugas tersebut, ia juga berencana berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait.
“Hal-hal ini yang akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dalam bentuk saran, pendapat, gagasan, dan menganalisis kebijakan. Tentu saya akan mendatangi beberapa menteri untuk mendiskusikan,” ujar Said, Senin 8 Juni 2026.
Said menilai target pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8% harus diiringi pemerataan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kalangan buruh.
Menurutnya, semangat pembangunan ekonomi harus selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan keadilan sosial.
“Kalau bahasa kami yang sederhana, kau boleh kaya, tetapi jangan memiskinkan kami. Kau boleh punya rumah mewah, tetapi rakyat buruh setidaknya punya rumah tipe 21 atau tipe 30. Kau boleh punya mobil, tetapi rakyat buruh diberikan transportasi publik,” katanya.
Dalam menjalankan tugas sebagai penasihat khusus presiden, Said Iqbal akan memusatkan perhatian pada tiga aspek utama kesejahteraan pekerja, yakni kepastian kerja (job security), kepastian pendapatan (income security), dan jaminan sosial (social security).
Untuk aspek kepastian kerja, ia menilai pemerintah perlu mempercepat program reindustrialisasi guna mengatasi gejala deindustrialisasi yang dinilai menjadi salah satu penyebab meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sektor formal.
“Kita ingin sektor formal para pekerja bisa kembali bekerja di pabrik-pabrik, di perusahaan-perusahaan dan di tempat-tempat kerja lain,” ujarnya.
Sementara itu, pada aspek kepastian pendapatan, Said menekankan pentingnya mewujudkan sistem upah layak yang memungkinkan pekerja tidak hanya memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tetapi juga memiliki kemampuan menabung untuk masa depan.
Menurutnya, peningkatan upah layak akan berdampak positif terhadap daya beli masyarakat yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Jangan orang kerja jadi miskin. Ketika kita bekerja, kita punya uang. Ketika kita selesai bekerja, kita enggak punya uang. Padahal buruh membayar pajak kepada negara,” tegasnya.
Selain fokus pada kesejahteraan pekerja, Said Iqbal juga menyatakan akan mengawal pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang akan dibahas dalam waktu dekat.
Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah sistem kerja alih daya atau outsourcing. Ia berharap praktik tersebut dapat dihapus dari regulasi ketenagakerjaan nasional.
“Kita harus memastikan dalam rancangan undang-undang tersebut, outsourcing, pekerja alih daya itu kalau bisa dihapus. Kalau tidak bisa, sekurang-kurangnya dibatasi dengan ketat,” ujarnya.
Menurut Said, revisi UU Ketenagakerjaan juga perlu mengatur perlindungan sosial pekerja yang sejalan dengan standar yang ditetapkan oleh Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO).
Selain itu, ia menyoroti pentingnya peningkatan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia yang hingga saat ini masih menghadapi berbagai tantangan dan membutuhkan dukungan lebih kuat dari negara.
Dengan peran barunya sebagai penasihat khusus presiden, Said Iqbal berharap berbagai aspirasi pekerja dapat menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil, inklusif, dan berpihak pada kesejahteraan buruh Indonesia.
