Suaranusantara.com- Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal memberikan ultimatum kepada menteri-menteri apabila tidak menjalankan program yang berkaitan dengan kesejahteraan dan perlindungan buruh.
Said Iqbal mengatakan dirinya memang bukan pengambil keputusan, namun mempunyai ruang untuk menyampaikan analisis, rekomendasi, serta evaluasi terhadap kinerja kementerian yang bersinggungan dengan urusan ketenagakerjaan.
Apabila diketahui ada menteri yang tidak menjalankan program, maka dirinya tak segan-segan untuk melapor ke Presiden RI Prabowo Subianto.
“Tentu saya akan mendatangi beberapa menteri untuk mendiskusikan karena penasihat Presiden ini kan enggak bisa mengambil keputusan, bukan eksekutor. Tapi kami bisa meyakinkan kalau menteri enggak bekerja ya kita lapor Presiden. Anda mau kerja apa saja jadi menteri? Kalau enggak ya mundur saja,” kata Said dalam konferensi pers usai pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin 8 Juni 2026.
Terlebih lagi, Said dipercaya sebagai Penasihat Khusus Presiden, maka dirinya diminta langsung oleh Prabowo untuk memberikan saran, pendapat, dan analisis kebijakan terkait ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh.
Ini sejalan dengan fokus utama pemerintah saat ini, yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi yang dibarengi pemerataan kesejahteraan
“Pertumbuhan itu harus diimbangi dengan redistribusi kekayaan yang merata, kesetaraan kesempatan. Kalau bahasa kami yang sederhana, kau boleh kaya, tapi jangan memiskinkan kami,” ujarnya.
Said mengatakan ada sejumlah hal yang menjadi fokusnya demi kesejahteraab buruh, di mana salah satunya pembenahan sistem hubungan industrial melalui revisi regulasi ketenagakerjaan atau alih daya (outsourcing).
Ia menilai praktik outsourcing yang selama ini berkembang perlu ditinjau ulang karena dianggap mengurangi kepastian kerja bagi buruh.
“Dalam waktu dekat akan ada rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kita harus memastikan dalam rancangan undang-undang tersebut outsourcing, pekerja alih daya itu kalau bisa dihapus. Kalau lah tidak bisa, sekurang-kurangnya dibatasi dengan ketat,” kata Said.
Menurut dia, pembatasan outsourcing dapat dilakukan dengan hanya memperbolehkan sistem tersebut pada pekerjaan-pekerjaan penunjang.
“Misal hanya empat atau lima jenis pekerjaan penunjang saja,” ujarnya.
Said menilai kepastian kerja atau job security harus menjadi salah satu prioritas utama dalam reformasi ketenagakerjaan yang sedang disiapkan pemerintah.
Selain outsourcing, Said juga menaruh perhatian pada persoalan upah. Ia menilai mekanisme penetapan upah minimum saat ini perlu dievaluasi agar lebih mencerminkan kebutuhan hidup pekerja.
“Jangan orang kerja jadi miskin. Ketika kita bekerja, kita punya uang. Ketika kita selesai bekerja, kita enggak punya uang,” katanya.
Menurut Said, upah yang layak merupakan instrumen penting untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
“Kalau upahnya layak maka purchasing power-nya naik. Daya beli naik, konsumsi naik. Konsumsi naik, ekonomi akan tumbuh,” ujarnya.
Ia mengkritik sejumlah komponen kebutuhan hidup yang selama ini digunakan dalam formula pengupahan karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
“Selama ini pakemnya upah minimum daging tiga perempat kilogram satu bulan. Mana ada lagi yang kayak begitu. Ikan cuma lima potong ikan segar. Kan enggak masuk akal,” kata Said.
Karena itu, ia berencana menyusun analisis kebijakan yang lebih komprehensif terkait formula upah minimum dengan memperhitungkan kebutuhan riil pekerja, mulai dari konsumsi, transportasi, perumahan, pendidikan, hingga kebutuhan komunikasi.
Said juga menyoroti fenomena deindustrialisasi yang dinilainya menjadi salah satu penyebab meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor formal.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan investasi yang masuk mampu menciptakan lapangan kerja berkualitas dan menghidupkan kembali sektor manufaktur nasional.
“Industrialisasi sekarang ini mengalami deindustrialisasi. PHK terjadi di sektor-sektor formal,” ujarnya.
Ia menegaskan akan mengusulkan berbagai analisis kebijakan guna mendukung agenda reindustrialisasi nasional.
“Mungkin di situ kami akan mengusulkan beberapa pandangan-pandangan, membuat analisa kebijakan untuk memastikan dihidupkannya kembali reindustrialisasi,” kata Said.
“Kita ingin sektor formal, para pekerja bisa kembali bekerja di pabrik-pabrik, di perusahaan-perusahaan dan di tempat-tempat kerja lain.”
Ia juga menegaskan PHK harus menjadi opsi terakhir ketika perusahaan menghadapi tekanan ekonomi.
“Sebelum kamu PHK, misal kurangi dulu jam kerjanya, kurangi dulu shift-nya. Kan itu reduce terhadap labor cost,” ujarnya.
Tak hanya pekerja formal, Said ingin pemerintah memberikan perhatian lebih besar kepada pekerja sektor informal yang selama ini belum mendapatkan perlindungan memadai.
Ia mendorong penerapan konsep social protection floor atau perlindungan sosial dasar sebagaimana diatur dalam konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
“Apa itu social protection floor? Hak dasar. Jadi pedagang martabak, tukang becak, ibu jamu gendong, mama-mama pedagang sayur di Indonesia Timur sana, dia harus ada perlindungan dasar,” kata Said.
Menurut dia, negara harus memastikan seluruh pekerja, termasuk yang berada di luar sektor formal, mendapatkan perlindungan sosial minimum.
Selain itu, Said juga menyoroti kondisi buruh migran Indonesia yang masih menghadapi berbagai persoalan di luar negeri.
“Masih banyak kan kita temui pemerkosaan, pembunuhan, terkadang tanda petik ya, negara masih abai terhadap hak-hak buruh migran,” ujarnya.


















Discussion about this post