Suaranusantara.com – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam agenda pengambilan keputusan tingkat II itu, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU yang telah dibahas sebelumnya.
“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada peserta rapat.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab serentak oleh para peserta rapat paripurna.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Mendengar persetujuan tersebut, Dasco kemudian mengetuk palu sidang sebagai tanda resmi disahkannya RUU Perubahan Ketiga atas UU Polri menjadi undang-undang.
