Polisi Tahan Alfian Tanjung Karena Berpotensi Melarikan Diri

Alfian Tanjung (Foto: Seword)

Jakarta-SuaraNusantara

Penceramah agama sekaligus Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka (UHAMKA) Alfian Tanjung ditahan di Markas Korps Brimob, Depok, karena dianggap berpotensi melarikan diri.

“Pertama, (dikhawatirkan) mengulangi perbuatan (menyebarkan kebencian). Kedua, takut melarikan diri dan takut menghilangkan barang bukti,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Jakarta, Sabtu (9/9/2017).

Sebelumnya Alfian Tanjung dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kader PDI Perjuangan terkait dugaan ujaran kebencian. Lalu, kembali dilaporkan dalam kasus yang sama tetapi di wilayah hukum Surabaya.

Dalam kicauannya di Twitter pada 23 Januari 2017 lalu, Alfian menuding 85% kader PDI Perjuangan sebagai kader PKI yang anti Islam. Kemudian dalam ceramahnya di Masjid Al Mujahiddin Surabaya, 26 Februari 2017 yang tersebar luas rekamannya via Youtube, Alfian menyebut Kepala Kantor Staf Presiden, Teten Masduki, sering menggelar rapat PKI di Kompleks Istana Presiden pada malam hari.

Kombes Argo Yuwono membantah tuduhan dari tim pengacara Alfian bahwa surat penahanan Alfian Tanjung tidak sesuai prosedur yang berlaku. “Silahkan saja kalau tidak terima. Enggak bermasalah, semua surat lengkap,” ujarnya.

Dia juga meminta masyarakat tidak mempersoalkan tempat penahanan Alfian Tanjung di Mako Brimob Depok, dimana di sana juga sedang ditahan terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Untuk penahanan, semua Polsek pun bisa. Itu namanya rutan ya. Polres pun bisa, Polda pun bisa. Rutan Brimob juga, rutan Polri juga bisa. Dimana-mana ngga masalah,” ujar Argo.

Yang jelas, kata Argo, penahanan Alfian Tanjung di rutan Mako Brimob bukan karena alasan keamanan seperti halnya Ahok, tapi semata-mata karena Alfian berpotensi melarikan diri jika tidak ditahan kembali.

Penulis: Yon K

 

Exit mobile version