Suaranusantara.com- Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti yang ditunjuk menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI menggantikan Perry Warjiyo, pada Senin 27 Juli 2026, menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Adapun Perry Warjiyo telah mengajukan pengunduran diri dari Gubernur BI sejak Sabtu 25 Juli 2026. Lalu pada Senin pagi, 27 Juli 2026, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan pengunduran diri Perry.
Prasetyo mengatakan surat pengunduran diri Perry telah diterima Minggu 26 Juli 2026. Perry mundur dari jabatan itu dengan alasan pribadi.
Kendati demikian, pemerintah menghormati keputusan Perry yang telah mengabdi ke Bank Indonesia selama tujuh tahun.
Terkait pertemuan Destry dengan Prabowo usai ditunjuk jadi Pejabat Sementara Gubernur BI, apa yang dibahas?
Destry Damayanti mengungkapkan bahwa pemerintah belum membahas rekomendasi calon pengganti Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI definitif.
Destry menyampaikan demikian usai dirinya mengikuti rapat koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin
“Oh belum, karena tadi kita mengikuti saja aturan yang berlaku,” kata Destry dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 27 Juli 2026.
Kata Destry, proses pergantian Gubernur BI akan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Menurut Destry, jika Gubernur BI mengundurkan diri secara sukarela, maka akan dibuka persyaratan pencalonan Dewan Gubernur, sebelum akhirnya calon tersebut dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
“Tentunya pertama akan dibuka persyaratan sebagai calon nanti Dewan Gubernur, kemudian calon tersebut tentunya akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Jadi semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia, jadi akan diikuti ketentuan seperti itu,” jelas Destry.
Destry juga menjelaskan terkait penunjukan dirinya sebagai Pjs Gubernur BI, hal ini berdasarkan amanat undang-undang yang berlaku apabila Gubernur BI berhalangan tetap, termasuk mengundurkan diri.
“Penetapan saya sebagai Pejabat Gubernur Sementara itu memang secara undang-undang menetapkan seperti itu, apabila Gubernur berhalangan tetap, termasuk mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior akan menggantikan peran dari Gubernur itu sebagai Pejabat Gubernur Sementara, sampai nanti proses definitif akan dimulai oleh Presiden,” ujarnya.
Saat ditanya apakah dirinya berencana mencalonkan diri sebagai Gubernur BI definitif, Destry hanya menjawab singkat.
“Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai dengan ketentuan undang-undang,” katanya.


















Discussion about this post